Libatkan Polisi Militer, Pemkab Sukabumi Mulai Pasang Spanduk Parkir Wisata Wajib Berizin

emerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pariwisata mulai melakukan pemasangan spanduk bertuliskan “Parkir Wisata Wajib Berizin” di sejumlah titik strategis kawasan wisata. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan sektor parkir wisata sekaligus upaya menekan praktik pungutan liar (pungli) yang kerap dikeluhkan wisatawan.
Kendaraan dinas Polisi Militer saat mendampingi pemasangan spanduk bertuliskan “Parkir Wisata Wajib Berizin” di sejumlah titik strategis kawasan wisata. (ist)

BERITAUSUKABUMI.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pariwisata mulai melakukan pemasangan spanduk bertuliskan Parkir Wisata Wajib Berizin di sejumlah titik strategis kawasan wisata.

tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan sektor parkir wisata sekaligus upaya menekan praktik pungutan liar (pungli) yang kerap dikeluhkan wisatawan.

Menariknya, pemasangan spanduk tersebut turut melibatkan personel Polisi Militer (PM) dari Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) TNI AD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Keterlibatan aparat ini dinilai menjadi bentuk dukungan terhadap upaya penegakan ketertiban di kawasan wisata.

Spanduk dipasang di akses masuk destinasi wisata hingga area strategis yang dinilai rawan praktik parkir ilegal. Program ini juga menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap pengelolaan parkir wisata di Kabupaten Sukabumi.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan penataan parkir menjadi salah satu fokus pemerintah daerah untuk menciptakan iklim pariwisata yang tertib, aman, dan nyaman bagi pengunjung.

“Pemasangan spanduk ini merupakan bentuk edukasi sekaligus penegasan bahwa pengelolaan parkir wisata harus memiliki izin resmi. Kami ingin menciptakan tata kelola wisata yang lebih baik dan bebas dari praktik pungutan liar,” ujar Ali Iskandar dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, keterlibatan personel Polisi Militer dalam pemasangan spanduk menjadi simbol keseriusan pemerintah dalam mendukung penataan kawasan wisata, khususnya dalam menciptakan ketertiban dan kepastian aturan di lapangan.

“Kami ingin seluruh pengelola parkir memahami bahwa aturan ini harus dipatuhi bersama. Penataan dilakukan secara humanis, tetapi tetap tegas demi menjaga kenyamanan wisatawan,” katanya.

Ali menegaskan, pemerintah memberikan waktu kepada para pengelola parkir wisata untuk segera mengurus legalitas operasional hingga batas waktu 30 Juni 2026.

Setelah tenggat waktu tersebut berakhir, pengelola parkir yang belum mengantongi izin resmi tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada wisatawan.

“Ini bukan semata penertiban, tetapi bagian dari pembinaan. Kami ingin seluruh pengelola parkir ikut menjaga citra pariwisata Sukabumi agar lebih tertata dan profesional,” tegasnya.

Ali menambahkan, sektor pariwisata membutuhkan dukungan semua pihak, mulai dari pemerintah, aparat keamanan, pelaku usaha, hingga masyarakat sekitar destinasi wisata.

Penataan parkir dinilai menjadi salah satu elemen penting untuk meningkatkan kenyamanan wisatawan yang datang ke Sukabumi.

Dengan adanya pengawasan dan legalitas yang jelas, pemerintah berharap kawasan wisata di Sukabumi semakin tertata dan mampu memberikan rasa aman bagi pengunjung.

“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan pengalaman wisata yang nyaman, aman, dan membanggakan. Kami mengajak semua pihak bersama-sama mendukung penataan ini demi kemajuan pariwisata Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *