Tukang Baso Di Palabuhanratu Tewas Ditabrak Anak Dibawah Umur Ini Pesan Kapolres Dedy Darmawansyah

AKBP Dedy Dharmawansyah
AKBP Dedy Dharmawansyah

BERITAUSUKABUMI.COM-Belajar dari peristiwa tertabraknya Samino, tukang baso di Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi oleh anak berusia 14 tahun berinisial SDT, warga Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah meminta perhatian para orangtua, agar tidak mudah memberi atau mengizinkan anak yang dibawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor seperti yang dilakukan SDT.

“Saya berpesan kepada seluruh para orangtua yang memiliki anak masih dibawah umur agar jangan mudah memberi kendaraan bermotor kepada anak yang masih dibawah umur, walaupun anak tersebut sudah lihai mengendarai motor,”harap Dedy Dharmawansyah saat rilis kasus kecelakaan yang mengakibatkan Samino (62) meninggal dunia, di Mapolres Sukabumi kemarin siang, Jumat (03/09/22).

BERITA TERKAIT : Jasad Tukang Baso yang Tewas di Palabuhanratu Dimakamkan di Jawa Tengah

Bacaan Lainnya

Pesan Dedy Dharmawansyah kepada para orangtua ini akan ditindak lanjuti Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Sukabumi.”Pesan himbauan ini akan ditindaklanjuti oleh Kasat Lantas dan jajaran untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terutama para orangtua yang masih memiliki anak usia dibawah umur agar jangan mudah memberikan motor untuk dikendarai anaknya yang masih dibawah umur,”ungkapnya.

Sementara Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Bagus Yudho Setiawan mengatakan himbauan Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Dhamawansyah ditindaklanjuti dengan menurunkan unit Dikyasa Lalulintas guna mensosialisasikan dan menghimbau agar anak dibawah umur tidak menggunakan kendaraan bermotor seperti sepeda motor.

BERITA TERKAIT : Ini Penyebab Tewasnya Samino Tukang Baso di Palabuhanratu Sukabumi

“Secepatnya akan kami tindaklanjuti perintah himbauan dari Pak Kapolres ini. Kami segera mensosialisasikan himbauan berisi larangan anak dibawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor ini kepada masyarakat luas,”tukasnya.

Sebelumnya, penyebab tewasnya Samino (62 tahun), tukang baso asongan yang ditemukan terkapar di selokan di Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Senin tanggal 29 Agustus 2022 lalu, kini berhasil diungkap jajaran Polres Sukabumi. Hasil dari otopsi yang dilakukan, korban Samino tewas disebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Dari hasil temuan awal kami mendapatkan kecurigaan, apakah ini meninggal karena jatuh, terserang penyakit atau karena penyebab lainnya. Maka dari itu kami langsung melaksanakan otopsi. Dari hasil otopsi pada saat pemeriksaan dapat kami simpulkan setelah berdiskusi dengan dokter, bahwa luka yang ditemukan pada jenazah Samino, itu akibat benturan benda keras, jadi bukan akibat pemukulan benda keras,”kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat 2 Agustus 2022.

Selain hasil otopsi, penyebab kematian Samino akibat kecelakaan lalu lintas juga diperjelas dengan hasil olah TKP yang dilakukan unit Reskrim bersama Kasat Lantas, Kanit Laka dan Kanit Regident untuk melakukan olah TKP ulang di lokasi ditemukannya jenazah Samino.

“Dari TKP petugas menemukan pakaian warna hitam, celana warna gelap ada bekas garutan seperti bekas coretan benda di atas aspal dan ada karet spion, juga ditemukan jam tangan korban yang sudah dikembalikan kepada keluarga korban,”terangnya.

Dari hasil olah TKP dan otopsi, diketahui orang yang sempat terlibat kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Samino tewas adalah anak berusia 14 tahun berinisial SDT.

Menurut Dedy, pada saat kecelakaan, SDT pun menjadi korban. Untungnya, SDT tidak mengalami luka parah. Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap saudara SDT, dan benar pada saat sebelum terjadi kecelakaan di lokasi SDT mengaku SDT menabrak korban Samino.

“Dari keterangan SDT, SDT mengatakan mendahului kendaraan dari sebelah kanan. Pada saat masuk di jalurnya, SDT mengaku melihat ada sesosok manusia berjalan dengan warna gelap hanya setengah badan saja, tapi SDT tidak melihat wajahnya dan setelah menabrak Samino itu SDT jatuh dan pingsan tidak ingat lagi,”ungkapnya.

Untuk SDT sendiri kata Dedy, dikarenakan yang bersangkutan masih berumur 14 tahun, maka berdasarkan amanah Undang – Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak, ada di keluarganya dan akan diproses di diversikan

Sementara itu Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Bagus Yudho Setiawan menambahkan kecepatan motor korban diperkirakan mencapai 80 km/jam dan kemungkinan pada saat korban Samino ditabrak SDT langsung terjatuh ke parit yang ada disebelah kiri jalan raya. Namun demikian, Bagus memastikan kondisi sepeda motor masih laik jalan, walaupun dilokasi kondisi agak gelap tetapi lampu motor masih menyala.


editor : Hasna Fatimah Zahra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *