BERITAUSUKABUMI.COM-Ipda Arysad Daiva Gunawan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri dijatuhi sanksi demosi selama 3 tahun. Anak anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan menerima sanksi demosi selama 3 tahun atas pelanggaran di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan, Ipda Arysad melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c Pasal 10 ayat 1 huruf d dan Pasal 10 ayat 2 huruf h Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.”Adapun wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan didalam melaksanakan tugas,” tutur Nurul kepada wartawan, Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Sidang Ipda Arsyad dilaksanakan pada Kamis, 15 September 2022 pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 21.20 WIB atau kurang lebih memakan waktu 8 jam, yang kemudian dilanjutkan kembali pada Senin, 26 September 2022 pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB, yakni kurang lebih 10 jam di Ruang Sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.
LIHAT JUGA
- Heri Gunawan : Betul Arsyad Anak Saya
- Ini Dugaan Pelanggaran Etik Ipda Arsyad Daiva dalam Kasus Brigadir J
“Perangkat sidang KKEP memutuskan hasil sidang komisi kode etik atas nama Ipda ADG berupa, pertama sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, selanjutnya kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” jelas dia.
“Ketiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” sambung Nurul.
Adapun majelis sidang Komisi KKEP atas Ipda Arsyad terdiri dari Kombes Rahmat Pamuji selaku Ketua Komisi Sidang, Kombes Sakius Ginting selaku Wakil Ketua Komisi Sidang, dan Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku Anggota Komisi Sidang. Saksi dalam persidangan ada sebanyak enam orang yang terdiri dari AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM.”Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” Nurul menandaskan.
Polri sempat menunda Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ipda Arsyad Daiva Gunawan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam bertugas dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dia merupakan polisi yang pertama kali tiba di kediaman Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, tempat Ferdy Sambo mendalangi eksekusi ajudannya.
Ipda Arsyad Daiva Gunawan merupakan anggota Batalyon Adnyana Yuddhaga Angkatan Ke-51. Sebelum tersandung permasalahan etik dalam kasus kematian Brigadir J, dia bertugas sebagai Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Ipda Arsyad Daiva Gunawan merupakan terduga pelanggar yang masuk kategori non-obstruction of justice. Dia diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 Ayat 1 huruf d. Lalu, Pasal 10 ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.