Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marpaung Law Firm and Parthner, mengancam akan melaporkan balik sejumlah fungsionaris HMI Sukaumi, yang saat ini telah melaporkan lembaganya ke Polres Sukabumi, sekaitan dengan pendampingan hukum untuk desa di Kabupaten Sukabumi.
“Apabila yang dilaporkan tersebut tidak terbukti, maka kami Law Firm Marpaung and Partner akan melakukan pembuktian terbalik. Kami dari LAW Firm Marpaung and Partner bersama para kepala desa yang sudah MOU terkait kegiatan pendampingan hukum ini, akan melaporkan balik kepada pihak yang berwajib,”kata Direktur Marpaung Law Firm and Parthner, HR Irianto Marpaung dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, belum lama ini.
