BERITAUSUKABUMI.com-Bupati Sukabumi Marwan Hamami dengan tegas telah melarang masyarakat untuk mudik. Baik dari Sukabumi keluar daerah, maupun dari luar daerah ke Sukabumi.
Tidak hanya larangan mudik, meski objek wisata di Kabupaten Sukabumi selama libur Idul Fitri 2021 tetap dibuka, namun Marwan melarang wisatawan dari daerah lain datang ke Sukabumi. Masih dibukanya destinasi wisata itu jelas Marwan hanya untuk wisatawan lokal asal Sukabumi saja.
“Tidak ada mudik. Kecuali mudik lokal seperti dari Kabupaten Sukabumi ke Kota Sukabumi ataupun sebaliknya. Kalau mudik ke Cianjur ataupun Bogor kita tidak akan memberikan ruang,” tegas Marwan Hamami usai Rakor Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan penanganan Covid-19 bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara virtual dari Pendopo Sukabumi, Senin, 3 Mei 2021.
KLIK JUGA :
“Untuk masyarakat lokal Sukabumi boleh ke tempat wisata dengan catatan, menerapkan protokol kesehatan. Terutama memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun. Jadi wisawatan dari luar Sukabumi tidak boleh,”kata Marwan lagi.
Lalu berkaitan Salat Idul Fitri, menurut Marwan sejauh ini masih diperbolehkan. Hal itu dengan catatan pelaksanaannya dilakukan secara mikro. Sehingga, tidak dipusatkan di satu titik dengan jumlah yang besar.
“Bisa melaksanakan salat ied namun setingkat RT atau RW saja. Itupun harus menerapkan protokol kesehatan. Terutama memakai masker dan menjaga jarak,” terangnya.
Dilansir dari sukabumiupdate.com, Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Riki Fahmi Mubarok mengatakan larangan Mudik lebaran 2021 untuk warga sipil, PNS hingga TNI dan Polri mulai diberlakukan. Menurut Riki, untuk mencegah adanya pemudik, Satlantas Polres Sukabumi sudah menentukan empat titik penyekatan.
Empat titik itu antara lain di Terminal Cicurug, tepatnya di Desa Benda, Kecamatan Cicurug yang menjadi perbatasan antara Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Sukabumi. Kedua di Cibolang, tepatnya pintu masuk ke Jalan Lingkar Selatan, Sukabumi. Ketiga di Cikembang, Kecamatan Cikembar dan keempat di Gunungbutak, Palabuhanratu.
Riki menjelaskan ada tiga sesi dalam penyekatan penerapan larangan Mudik ini, pertama dimulai sejak 22 April dan akan berlangsung hingga 5 Mei 2021. Di tanggal tersebut masa pengetatan pra mudik. Kemudian di tanggal 6 – 17 Mei itu peniadaan Mudik dan 18 – 24 Mei masa Penyekatan pasca mudik.
“Penyekatan dibagi tiga sesi itu, kita dari lantas sendiri ada 103 anggota yang diterjunkan, belum ditambah fungsi lain seperti polsek, dan instansi lain dari pemerintah daerah,” jelas Riki.
Editor : Rikat Elang Perkasa