Respon Usulan Dedi Mulyadi MUI Jabar Tegaskan Vasektomi Haram

BERITAUSUKABUMI.COM-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menegaskan bahwa tindakan vasektomi pada pria hukumnya haram, kecuali dilakukan dalam kondisi kedaruratan atau didasarkan pada alasan medis yang sah.

Terkait hal ini, MUI Jawa Barat mengkritik pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengusulkan vasektomi sebagai syarat bagi penerima bantuan sosial (bansos). MUI menilai pandangan tersebut salah.

Sekretaris MUI Jawa Barat, KH Rafani Akhyar, menyebutkan bahwa pihaknya telah diminta untuk memberikan pendapat oleh instansi terkait terkait kebijakan vasektomi untuk pria yang menerima bantuan sosial atau beasiswa, sebagaimana diusulkan oleh Gubernur Dedi Mulyadi.

Bacaan Lainnya

MUI Jawa Barat kemudian mengadakan pembahasan internal dan menerima petunjuk dari MUI Pusat mengenai hal tersebut. Namun, KH Rafani mengaku tidak mengetahui apakah pandangan MUI Jawa Barat tentang hukum haramnya vasektomi telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat oleh pihak dinas terkait.

“Setelah berkomunikasi dengan MUI Pusat, mereka menegaskan bahwa vasektomi itu haram sesuai dengan fatwa MUI 2012, kecuali jika ada alasan kedaruratan yang dibenarkan secara syar’i, seperti rekomendasi dari dokter yang berkompeten. Kami sudah memberikan pandangan, tetapi saya tidak tahu apakah hal itu sudah disampaikan kepada Gubernur atau belum,” ujar KH Rafani.

Lebih lanjut, KH Rafani menjelaskan bahwa vasektomi diperbolehkan dalam keadaan tertentu, seperti untuk mencegah penyakit serius atau jika kehamilan berikutnya berpotensi membahayakan nyawa ibu.

Dalam hal ini, keputusan tersebut harus didukung oleh bukti medis dari dokter. Menurut MUI, inilah yang dimaksud dengan kedaruratan syar’i yang membolehkan tindakan tersebut.

“Kami mempertanyakan apa alasan kedaruratan yang menjadi dasar usulan Gubernur Dedi Mulyadi mengenai penerapan vasektomi sebagai syarat bagi penerima beasiswa atau bantuan sosial.

Ketua Umum MUI secara tegas menyatakan bahwa jika alasan tersebut hanya untuk syarat penerima bantuan sosial, maka hal itu tidak bisa dibenarkan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *