Buruh Jabar Desak Gubernur Dedi Mulyadi Tepati Janji Revisi UMSK 2026

Ketua FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta menagih janji Gubernur Dedi Mulyadi terkait revisi UMSK 2026. Ia menilai kebijakan UMSK berbasis risiko kerja bertentangan dengan PP 49/2025 dan berpotensi cacat hukum.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (sumber:jabarprov)

BERITAUSUKABUMI.COM-Ketua Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin (FSP LEM) SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, menagih komitmen Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait rencana revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.

Sidarta menyatakan, publik kini menanti realisasi janji politik gubernur dalam memastikan kebijakan pengupahan yang adil dan berpihak pada pekerja. Menurutnya, revisi UMSK menjadi ujian kredibilitas kepemimpinan di tingkat provinsi.

“Inilah yang ditunggu-tunggu publik, komitmen seorang gubernur yang dipandang memiliki kredibilitas, komitmen, dan berintegritas,” ujar Sidarta di Bandung, Rabu (31/12/2025).

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan, kebijakan pembatasan UMSK berdasarkan tingkat risiko kerja dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

Bahkan, Sidarta menyebut kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tetap diberlakukan tanpa revisi.

Selain itu, Sidarta menekankan bahwa rekomendasi Dewan Pengupahan yang dihasilkan melalui dialog tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja merupakan keputusan yang sah dan memiliki landasan hukum kuat.

“Rekomendasi Dewan Pengupahan adalah hasil musyawarah resmi dan tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Ini menyangkut kepastian hukum dan keadilan bagi buruh,” tegasnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini tengah memfinalisasi revisi Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang UMSK 2026.

Langkah ini dilakukan atas arahan langsung Gubernur Dedi Mulyadi sebagai respons atas aspirasi serikat pekerja di berbagai daerah.

Revisi Kepgub UMSK 2026 dipicu oleh adanya klarifikasi dan keberatan atas penetapan UMSK di delapan kabupaten/kota di Jawa Barat.

Pemprov Jabar telah melakukan dialog intensif bersama kepala daerah serta Dewan Pengupahan untuk memastikan kebijakan pengupahan yang berkeadilan dan memiliki kepastian hukum.

Pemprov menegaskan bahwa revisi ini bertujuan menjaga stabilitas hubungan industrial sekaligus melindungi hak pekerja tanpa mengabaikan iklim investasi di Jawa Barat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *