Said Iqbal Desak KDM Cabut Kebijakan UMSK 2026 di 19 Daerah Jawa Barat

Presiden KSPI Said Iqbal mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengembalikan SK UMSK 2026 di 19 kabupaten/kota karena dinilai melanggar PP Nomor 49.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) (sumber:jabarprov.id)

BERITAUSUKABUMI.COM- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) untuk mengembalikan Surat Keputusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat.

Desakan tersebut disampaikan Said Iqbal saat ribuan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Kamis (15/1/2026).

Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes atas kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dinilai merugikan pekerja.

Bacaan Lainnya

Menurut Said Iqbal, keputusan KDM yang mengubah ketentuan UMSK bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 yang telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam aturan tersebut, kata dia, pemerintah daerah dilarang menghapus, mengurangi, atau mengubah ketetapan UMSK yang telah berlaku.

“Gubernur Jawa Barat KDM melawan aturan. Dalam PP Nomor 49 jelas disebutkan bahwa UMSK tidak boleh diubah, dihilangkan, apalagi dikurangi. Tapi faktanya UMSK justru diubah,” tegas Said Iqbal di hadapan massa aksi.

Ia juga menuding KDM berupaya mengaburkan substansi persoalan dengan memanfaatkan narasi di media sosial. Menurutnya, pendekatan tersebut berpotensi menyesatkan publik, khususnya kalangan buruh.

“KDM pintar memanipulasi opini rakyat dan buruh dengan konten-konten. Padahal substansinya jelas, hak buruh dipangkas lewat kebijakan UMSK ini,” ujarnya.

Said Iqbal menegaskan, KSPI dan Partai Buruh akan terus mengawal isu UMSK 2026 hingga pemerintah daerah mematuhi regulasi yang berlaku dan mengembalikan hak buruh di seluruh wilayah Jawa Barat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *