Rapat Paripurna DPRD Bahas Raperda Pesantren

rapat paripurna DPRD kab.sukabumi
Rapat Paripurna DPRD Kab.Sukabumi, Jumat 22 Juli 2022

BERITAUSUKABUMI.COM-DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi atas Nota Penjelasan Raperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan serta Raperda tentang Pengelolaan Perikanan di Rapat Paripurna digelar di Aula Utama DPRD Kabupaten Sukabumi. Jumat (22/7/22).

Rapat Paripurna juga mendengar penyampaian Pendapat Akhir Bupati tentang Persetujuan Bersama atas Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara.

Masing-masing fraksi memberikan pandangan umumnya dari kedua Raperda tersebut. Dimulai dari Fraksi Gerindra, Golkar, PKS, PDIP, PAN, PKB, Demokrat dan PPP. Dilanjutkan penyampaian pandangan umum dari Komisi IV DPRD atas Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Bacaan Lainnya

“Rancangan raperda pesantren yang sudah di susun ini mengacu kepada Undang-Undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019. Kedepan peran dan keberadaan pesantren di Kabupaten Sukabumi akan lebih kuat karena memiliki payung hukum berupa Perda Pesantren,”kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Leni Liawati dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM.

Substansi Raperda Pesantren mencakup tiga hal, yakni pendidikan pesantren, dakwah pesantren dan pemberdayaan pesantren. “Intinya Raperda Pesantren ini untuk lebih menguatkan peran pemda terhadap pesantren,”ujarnya.

LIHAT JUGA : 

Dari 919 Pesantren di Kabupaten Sukabumi Hanya Ukhuwah Islamiyah yang Tak Terdaftar

DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

Munculnya inisiasi Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bersama unsur Pemerintah Kabupaten Sukabumi merancang Raperda Pesantren ini jelas Leni karena selama ini melihat perhatian Pemerintah Kabupaten Sukabumi bagi pesantren ada tapi masih kurang.

“Selama ini perhatian pemda terhadap pesantren jalan tapi masih kurang. Artinya setelah adanya Perda Pesantren perhatian pemda akan jadi lebih,”terangnya.

Sebelum pembahasan rancangan Perda Pesantren ungkap Leni, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, sebelumnya sudah melakukan kunjungan atau uji terap ke Tasikmalaya. Di mana Tasikmalaya sudah memiliki Perda Pesantren.

“Hasil uji komperasi ke Tasikmalaya beberapa waktu lalu, hasilnya memang Perda Pesantren di Tasikmalaya ada kelebihan juga ada kelemahan. Karena raperda pesantren ini masih awal dan masih dalam pembahasan, kelemahan Perda Pesantren di Tasikmalaya inipun kami pelajari, agar Perda Pesantren di Kabupaten Sukabumi bisa sempurna sesuai aturan yang ada,”terangnya.

Dari kunjungan uji terap ke Tasikmalaya juga didapatkan nomenklatur Raperda Pesantren. Di mana nantinya nomenklatur perda tidak lagi jadi Perda Pesantren, tapi jadi Perda Penyelanggara Pesantren. “Dan ada sejumlah nomenklatur di raperda ini yang belum tuntas yah pembahasannya. Tahun 2022 yang tinggal beberapa hari lagi raperda ini akan dibahas kembali. Kami target Raperda ini bisa diparipurnakan Bulan Januar 2022,”harapnya.

Sementara Marwan Hamami mengatakan dalam upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, pesantren yang tumbuh dan berkembang telah melahirkan insan yang beriman, berkarakter dan cinta tanah air.

“Pesantren juga terbukti memiliki peran nyata, baik dalam perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia,”jelasnya.

Sesuai dengan undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 bahwa pesantren memiliki tiga fungsi yakni fungsi dakwah, fungsi pendidikan dan fungsi pemberdayaan masyarakat. ketiga fungsi tersebut pesantren harus mempersiapkan sumber daya manusia yang mandiri dan memiliki jenis keterampilan hidup agar mampu berperan aktif dalam mengisi pembangunan di Kabupaten Sukabumi.

“Maka pesantren harus benar-benar memiliki peran strategis dalam menciptakan insan yang berilmu, unggul, mandiri, beriman, bertakwa serta berakhlak mulia, ” tandasnya.


penulis : M. Fajar (kontributor)

editor : Hasna Fatimah Zahra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *