BERITAUSUKABUMI.COM-Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PC SEMMI) Sukabumi menyoroti lemahnya penegakan peraturan terkait dengan jam operasional truk muatan di wilayah Kabupaten Sukabumi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.
Sekretaris Umum SEMMI Muhamad Fathur menegaskan ada beberapa hal yang disoroti PC SEMMI Sukabumi terkait lemahnya penegakan aturan jam operasional truk muatan.
“Kita sudah melakukan kajian dengan keberadaan Perda Nomor 17 Tahun 2013 terkait pengawasan dan lalu lintas di Kabupaten Sukabumi, dari pasal tersebut poin 3A dan poin 3B bahwasanya izin operasional dari pada angkutan umum besar tambang lainnya itu ada jam opersaional tertentu akan tetapi hal tersebut belum berjalan,”ungkap Fathur saat audensi di Aula Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (2/7/2024).
Fathur mengatakan, Perda Nomor 17 Tahun 2013 tersebut tidak berjalan dengan semestinya. Di mana, salah satu dampaknya tidak sedikit korban kecelakaan lalu lintas akibat truk bermuatan yang lalu lalang di jalan di luar jam operasional yang sudah ditentukan.
“Bahkan dalam satu minggu kebelakang ini, ada sampai dua orang yang meninggal dunia akibat kecelakaan dengan truk, dan hal itu harusnya agar menjadi perhatian pihak Dishub Kabupaten Sukabumi,”ucapnya.
“Sangsi apa yang akan diberikan oleh pihak Dishub terhadap pengguna jalan khususnya kendaraan muatan besar yang melakukan pelanggaran,”tanya Fathur menambahkan.
Dalam hal ini Fathur harunya Dishub Kabupaten Sukabumi tegas dalam menghimbau kepada perusahaan-perusahan armada agar mematuhi perda yang ada.
“Harusnya pihak dishub tegas. Kalau ada yang masih melanggar harusnya berikan sanksi, jangan hanya himbauan saja tapi harus ada tindakan tegas di lapangan,”ungkapnya.
Jawaban Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi
Menjawab hal itu Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi, Budianto mengaku selama ini pihaknya sudah melaksanakan Perda Nomor 17 Tahun 2013.
“Seperti di Jalur Cibolang- Cisaat. Kami mencoba untuk menghentikan kendaraan muatan besar, dari pagi sampai siang, cuma kami di sini tidak bisa bertindak begitu saja karena itu statusnya jalan provinsi karena Perda hanya berlaku untuk jalan Kabupaten,”ungkap Budianto.
Menurut Budianto dalam penindakan itu kewenangan ada dipihak kepolisian.”Tentang jam operasional kami sudah membuat himbauan untuk masalah jam operasional kendaraan muatan besar. Termasuk monitoring kami tetap melaksanakan, dengan surat himbauan terhadap perusahaan agar kendaraan yang membawa muatan agar tidak membawa muatan lebih,”tegasnya.
Dari hasil audiensi tersebut disepakati :
1. Pihak Dishub Kabupaten Sukabumi sudah berusaha semaksimal mungkin dengan pihak Kepolisian memberikan himbauan kepada pengguna jalan agar tidak parkir sembarangan.
2. Pihak Dishub Kabupaten Sukabumi tidak memberikan penindakan secara berlebihan mengingat dengan keterbatasan dari wewenang yang dimiliki Dinas Perhubungan Kab. Sukabumi.
3. Terkait dengan atensi aspirasi yang disampaikan Mahasiswa SEMMI pihak Dishub akan memperhatikan dan memaksimalkan demi keamanan dan kelancaran di Jalan Raya.
4. Serta pihak Dishub Kabupaten Sukabumi akan mengoptimalkan anggota yang ada agar mengantisipasi terjadinya kemacetan dilapangan.
5. Terkait dengan penindakan dengan pengguna jalan yang melanggar aturan pihak Dishub Kabupaten Sukabumi akan selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menangani pelanggaran yang terjadi.
editor : Irwan Kurniawan





