Pondok Pesantren Bisa Jadi Motor Penggerak Ekonomi Syariah

Pondok Pesatren Almasthuriyah Sukabumi (foto:net)

BERITAUSUKABUMI.com-Adanya banyak pondok pesantren (ponpes) di Indonesia juga menjadi potensi ekonomi yang besar. Karena berdasarkan data Kementerian Agama, jumlah ponpes di Indonesia pada 2020 berjumlah 28.194 yang 44,2 persen di antaranya berpotensi ekonomi.

“Dengan jumlah ponpes tersebut dapat menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan, ekonomi syariah, dan UMKM halal Indonesia,”kata Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, saat webinar bertajuk “Ekonomi Lokal Berbasis Syariah Bangkit dari Desa”, di Jakarta Kamis (29/4) lalu.

Susiwijono menjelaskan, dengan jumlah penduduk muslim mayoritas Indonesia berpotensi sangat besar mengembangkan sektor keuangan dan ekonomi syariah, khususnya untuk memberikan kontribusi dalam mencapai target keuangan inklusif termasuk pengembangan keuangan syariah.

Bacaan Lainnya

“Potensi keuangan syariah di Indonesia sangat besar. Ini terlihat dari perkembangan indeks inklusi keuangan yang meningkat didukung dengan total aset keuangan syariah,” ujar Susiwijono dikutip melalui siaran pers yang diposting melalui website resmi Kemenko Perekonomian, Jumat (30/4).

“Selain itu juga didukung penyaluran KUR Syariah dan jumlah debitur syariah yang terus meningkat,” sambungnya.

Saat ini, lanjut Susiwijono, Indonesia telah naik ke peringkat keempat dari peringkat kelima dunia dalam hal pengembangan keuangan syariah, atau berada di bawah Malaysia, Saudi Arabia dan Uni Emirat Arab.

Sementara itu, aset keuangan syariah di Indonesia menempati peringkat ketujuh dunia dengan total aset sebesar US$99 miliar,” imbuhnya.

Beberapa peluang yang diidentifikasi sebagai enabler dalam pengembangan keuangan syariah antara lain pertumbuhan keuangan sosial melalui zakat dan wakaf, tokenisasi sukuk, digitalisasi dan pengembangan Islamic Fintech, regulasi keuangan syariah dan investasi Berdampak (ESG).

Untuk mendukung ekosistem ekonomi dan keuangan syariah, Susiwijono mengatakan bahwa diperlukan integrasi setiap elemen pendukung ekonomi syariah yang tercermin dalam ekosistem ekonomi syariah yang kuat. Selain itu, untuk pengembangan industri halal untuk mendukung ekonomi nasional diperlukan dukungan regulasi dan insentif Pemerintah, untuk mendorong pengembangan industri halal.

Pengembangan kegiatan usaha syariah untuk memperkuat kapasitas pelaku UMKM juga diperlukan dukungan kebijakan afirmatif dan integrasi program, untuk mendukung pengembangan kegiatan usaha syariah. Sementara, penguatan infrastruktur ekosistem untuk pengembangan industri syariah diperlukan dukungan koordinasi strategis antar stakeholders untuk memperkuat infrastruktur ekosistem industri syariah.pungkas Susiwijono.


sumber : RMOL.ID

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *