Petani Penggarap Eks Lahan PT Pasir Salam Nyalindung Protes Program Huntap

Ilustrasi protes/foto:pixabay

BERITAUSUKABUMI.COM-Warga pengarap lahan eks HGU PT Pasir Salam di Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi protes program Hunian Tetap atau Huntap untuk lahan relokasi pemukiman warga korban bencana alam pergeseran tanah di Desa Kertaangsana.

Pasalnya, lahan untuk program Huntap yang dihibahkan pihak PT Pasir Salam ke Pemerintah Kabupaten Sukabumi, yang sudah habis masa Hak Guna Usaha (HGU)-nya, itu sudah puluhan tahun mereka garap sebagai salah satu sumber mata pencaharian lahan pertanian.

BERITA TERKAIT : SPI Bongkar Dibalik Pelepasan Lahan Lima Hektar dari PT Pasir Salam ke Pemkab Sukabumi

Bacaan Lainnya

“Ada warga penggarap lahan Pasir Salam keberatan, mereka tidak pernah diajak musyawarah dalam program hunian tetap. Padahal bekas lahan yang diberikan PT Pasir Salam untuk relokasi Huntap lahannya selama ini sudah lama mereka garap,”kata Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, Rozak Daud kepada BERITAUSUKABUMI.COM, Selasa 5 Oktober 2021.

Protes atau keberatan program Huntap dari warga penggarap eks lahan PT Pasir Salam dibuktikan dengan melayangkan surat keberatan ke Kepala Desa Kertaangsana, pertanggal 28 September 2021, yang ditembuskan kepada Bupati Sukabumi dan Camat Nyalindung.

Ada tujuh point keberatan warga penggarap eks lahan PT Pasir Salam dalam surat keberatan tersebut. Salah satu pesan dari point penting yang harus segera ditindak lanjuti oleh pihak terkait, baik itu pemerintah desa maupun pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam hal ini Bupati Sukabumi Marwan Hamami, tegas Rozak adalah dikhawatirkannya sengketa lahan yang berujung pada konflik yang tidak diinginkan semua pihak.

“Wajar mereka keberatan karena lahan eks HGU PT Pasir Salam yang puluhan tahun sudah digarap mereka, tapi dialokasikan untuk program Huntap. Pemerintah harus segera bertindak merespon cepat dengan memusyawarahkan masalah ini, jangan sepihak karena dikhawatirkan jadi konflik antar warga,”harapnya.

Masyarakat penggarap lahan eks PT Pasir Salam menurut Rozak sebenarnya tidak keberatan dengan program Huntap untuk para korban pergeseran tanah Desa Kertaangsana. Hanya saja, dasar persoalannya eks lahan seluas 5 hektar untuk relokasi program Huntap yang beberapa waktu lalu diberikan petinggi PT Pasir Salam kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang diterima langsung Marwan Hamami, itu sudah lama digarap masyarakat setempat.

“Saran dari kami, lahan eks PT Pasir Salam masih luas dan banyak. Pemerintah tinggal minta lagi saja lahan ke PT Pasir Salam. Lagi pula sesuai aturan masih ada 20 persen lahan yang harus diberikan oleh PT Pasir Salam. Jadi penempatan program Huntap untuk warga korban pergeseran tanah bisa di lokasi lain yang sebelumnya belum pernah lahannya digarap warga setempat,”tandasnya.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *