Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Berakhir

Buku kepemilikan kendaraan bermotor (source pajak.com)

BERITAUSUKABUMI.COM-Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menutup program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Selasa (30/9/2025). Mulai Rabu (1/10/2025), seluruh pembayaran pajak kendaraan kembali mengikuti regulasi normal tanpa adanya keringanan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa program pemutihan tidak akan digelar kembali. “Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berakhir hari ini, Selasa 30 September. Mulai 1 Oktober 2025, mekanisme pembayaran kembali ke aturan semula,” ujar Dedi, yang akrab disapa KDM.

Dedi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Jawa Barat yang telah memanfaatkan kesempatan pemutihan sekaligus taat membayar pajak kendaraan. Menurutnya, penerimaan dari PKB akan dimaksimalkan untuk pembangunan dan perawatan infrastruktur jalan provinsi.

“Bisa Anda lihat dan rasakan, jalan milik provinsi kini semakin baik dan leucir. Tidak hanya mulus, tapi juga dilengkapi CCTV serta Penerangan Jalan Umum (PJU),” ucapnya.

Gubernur KDM juga mengingatkan bahwa Pemprov Jawa Barat sedang menyiapkan aturan sanksi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. “Apa bentuk sanksinya, akan segera kami rumuskan. Yang terpenting, taatlah membayar pajak karena manfaatnya kembali ke masyarakat, terutama pengguna jalan,” jelasnya.

Dedi menambahkan, kesempatan pemutihan telah diberikan secara luas kepada warga. Oleh karena itu, mulai Oktober 2025, masyarakat diwajibkan membayar pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sekali lagi, saya ucapkan terima kasih kepada warga yang sudah disiplin membayar pajak kendaraan bermotor,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *