Pemkab Sukabumi Gelar Rakor Bersama KPK, Bahas Pencegahan Korupsi

Bupati Sukabumi H. Asep Japar saat memberikan sambutan pada rakor bersama KPK yang berlangsung di Pendopo Sukabumi, Rabu (24/9/2025).| Foto: Ist

BERITAUSUKABUMI.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi, mengadakan pertemuan penting dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Pendopo Sukabumi, Rabu (24/9/2025).

Rapat ini melibatkan Tim Koordinator Pencegahan Korupsi Wilayah Jawa Barat dari Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK-RI, dengan fokus pada pencegahan korupsi dan peningkatan tata kelola pemerintahan daerah.

Pembahasan meliputi implementasi Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).

Bacaan Lainnya

Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah, termasuk Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman, kepala perangkat daerah, serta sejumlah camat dan kepala desa.

Bupati H. Asep Japar menyatakan sambutan hangatnya terhadap kehadiran tim KPK, melihatnya sebagai kesempatan berharga untuk konsultasi dan koordinasi dalam upaya pencegahan korupsi.

“Rapat koordinasi ini penting dalam merumuskan langkah konkret dan membangun komitmen bersama untuk memberantas korupsi,” kata Bupati Sukabumi.

Asep Japar juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi di bawah kepemimpinannya akan menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi demi mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah.

Oleh karena itu, beliau memohon bimbingan dan masukan dari KPK RI untuk terus berupaya dalam mengelola pemerintahan yang baik.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, memberikan beberapa panduan untuk Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam mengantisipasi korupsi.

Beliau menjelaskan bahwa tugas KPK meliputi pencegahan, koordinasi, supervisi, monitoring, penindakan, dan eksekusi. Namun, negara memprioritaskan upaya pencegahan, karena penindakan saja tidak cukup menyelesaikan akar permasalahan.

“Tugas kami meliputi pencegahan, koordinasi, supervisi, monitoring, penindakan, dan eksekusi,” ucapnya.

Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama menambahkan bahwa KPK lebih mengedepankan ruang diskusi, pendampingan, evaluasi dan perbaikan, namun akan melakukan penindakan jika tidak ada kemauan untuk berubah.

“Jadi ketika tidak mau diperbaiki, ya kita ditindak,” tegasnya mengakhiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *