BERITAUSUKABUMI.COM-Belasan murid SDN di Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi, jadi korban pelecehan seksual.
Informasi yang terhimpun, pelecehan seksual dilakukan oleh oknum kepala sekolah (kepsek), tempat di mana belasan murid SDN tersebut menimba ilmu.
Oknum kepsek tersebut berinisial E (54). E melakukan tindakan pelecahan seksual terhadap 11 orang siswi. Diketahui tindakan pelecehan seksual diduga dilakukan E di area sekolah.
Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, membenarkan informasi tersebut. Ali menegaskan E kini sudah ditahan di Polres Sukabumi.“Tersangka E sudah kita lakukan pemeriksaan dan interogasi,” kata Ali dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/9/2024).
BACA JUGA :
- Sakit Kemaluan, Anak di Ciemas Sukabumi Alami Pelecehan Seksual
- Awal Tahun 2023 Sembilan Pelaku Kekerasan Seksual Diamankan Polres Sukabumi
- DPU Kabupaten Sukabumi Rehabilitasi Ruas Kadaleman-Mareleng Jampangkulon
Ali membeberkan, E ditangkap oleh Tim dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.
E diringkus tanpa perlawanan di rumahnya pada Jumat subuh sekitar pukul 04.00 WIB.
Sumber yang enggan namanya disebutkan menjelaskan, korban pelecehan seksual yang dilakukan E mengalami perubahan sikap.
Anak-anak yang menjadi korban cenderung menjadi pemurung padahal sebelumnya dikenal periang.
Akibat perbuatannya, kata Ali, E terancam hukuman pasal berlapis. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya.
editor : Irwan Kurniawan





