Aliran Dana Nasabah yang Dicuri Pegawai Perumda BPR Cabang Jampangkulon Kemana Saja??

Penasehat Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Sukabumi, Amirudin Rahman menegaskan, aliran duit tabungan nasabah sebesar Rp 7,2 Miliar yang dicuri sejumlah oknum pegawai Perumda BPR Sukabumi Jampangkulon, itu hanya dinikmati mereka saja. "Saya tegaskan yang berbuat jahat di sini, yang melakukan perbuatan kurang ajar di sini, adalah oknum karyawan di Perumda Jampangkulon. Apakah (aliran dana nasabah yang diselewengkan) sampai ke pihak lain? yang kami tahu, berdasarkan pemeriksaan (internal BPR) itu tidak ada. Oknum karyawan itu lah yang memanfaatkan itu, cuma oknum ini,"kata Amirudin Rahman dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, Kamis (26/10/2023).
Amirudin Rahman, Penasehat Hukum Perumda BPR Sukabumi

BERITAUSUKABUMI.COM-Penasehat Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Sukabumi, Amirudin Rahman menegaskan, aliran duit tabungan nasabah sebesar Rp 7,2 Miliar yang dicuri sejumlah oknum pegawai Perumda BPR Sukabumi Jampangkulon, itu hanya dinikmati mereka saja.

“Saya tegaskan yang berbuat jahat di sini, yang melakukan perbuatan kurang ajar di sini, adalah oknum karyawan di Perumda Jampangkulon. Apakah (aliran dana nasabah yang diselewengkan) sampai ke pihak lain? yang kami tahu, berdasarkan pemeriksaan (internal BPR) itu tidak ada. Oknum karyawan itu lah yang memanfaatkan itu, cuma oknum ini,”kata Amirudin Rahman dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, Kamis (26/10/2023).

Amiruddin kembali menegaskan sebelum ramai di publik, Direksi BPR Perumda Sukabumi sudah lebih dulu melakukan pemeriksaan setelah ada laporan penyimpangan dana nasabah di Kantor BPR Cabang Jampangkulon ini.

Bacaan Lainnya

Direksi Perumda BPR Sukabumi sudah melakukan introgasi kepada sejumlah oknum pegawai BPR Jampangkulon. Malah dalam hal ini justru Direksi Perumda BPR Sukabumi juga tegas Amirudin sudah beritikad baik dengan cara melaporkan atau berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi atas hasil audit dari BPK yang menemukan adanya penyimpangan dana nasabah di BPR Jampangkulon.

“Direksi Perumda BPR sesaat setelah menemukan adanya temuan penyimpangan dana tabungan nasabah di BPR Jampangkulon langsung melaporkan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan, ini kan itikad baik, tidak disembunyikan masalahnya. Artinya dalam hal ini saya tegaskan aliran dana yang diselewengkan oknum pegawai BPR Jampangkulon hanya dinikmati si oknum itu saja, Direksi Perumda BPR Sukabumi tidak terlibat,”bebernya.

Disinggung soal apakah Direksi Perumda BPR Sukabumi sudah melakukan penyitaan duit tabungan nasabah hasil pencurian yang dilakukan sejumlah oknum pegawai BPR Jampangkulon tersebut, menurut Amirudin hal itu belum bisa dilakukan karena belum ada kekuatan hukum untuk menyita duit atau aset yang dimiliki sejumlah oknum pegawai BPR Jampangkulon tersebut.

“Jangankan menyita uang atau aset sejumlah oknum pegawai BPR Jampangkulon, jajaran Direksi Perumda BPR Sukabumi sudah meminta para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun sayangnya, para oknum tersebut selalu berkelit,”ucapnya.

“Kita minta pertanggung jawaban, tapi mereka selalu berkelit. Kami belum bisa melakukan penyitaan uang atau aset oknum pegawai BPR Jampangkulon tersebut. Bisa dilakukan kalau sudah ada putusan pengadilan. Kita masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan,”ucapnya lagi.

Untuk diketahui, kasus penggelapan dana tabungan nasabah di Perumda BPR Sukabumi Cabang BPR Jampangkulon, kini sudah dilidik oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi. Sejumlah saksi dan terlapor sudah diperiksa.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan pihaknya sudah memeriksa 15 orang saksi. Sebanyak 12 diantaranya adalah jajaran direksi dan nasabah, tiga lainnya merupakan terlapor.

Alasan di balik belum adanya penetapan tersangka. Pihaknya masih menunggu bukti dokumen dari Perumda BPR Sukabumi.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *