Marwan Titip Sertifikatnya Jangan Sampai Dijual

Bupati Sukabumi Marwan Hamami

BERITAUSUKABUMI.COM-Bupati Sukabumi Marwan Hamami titip pesan ke masyarakat yang telah menerima sertifikat redistribusi tanah objek Reforma Agraria, agar sertifikat yang sudah diterima tidak dijual.

“Titip baik-baik, sertifikat ini bisa dijadikan pegangan untuk anak cucu kita, jangan sampai dijual,”pinta Marwan saat penyerahan sertifikat redistribusi tanah objek Reforma Agraria Tahun 2021 kepada 10 perwakilan penerima di Pendopo Sukabumi, Rabu 22 September 2021.

Menurutnya sertifikat itu merupakan bukti sah kepemilikan dokumen tanah secara hukum. Maka dokumen penting ini harus dijaga dengan baik jangan sampai dijual apalagi hilang.

Bacaan Lainnya

JUGA BACA :

“Kalau mau menggunakan sertifikat untuk penguatan modal, harus dipikirkan dengan baik. Jangan sampai asetnya hilang,”ucapnya.

Penyerahan ini, kata Marwan merupakan bentuk komitmen pemerintah. Oleh karena itu, masyarakat harus bersyukur atas diterimanya sertifikat ini.

Ukar, salah penerima sertifikat mengaku senang menerima sertifikat tersebut. Ukar memiliki bukti kepemilikan sah yang diterimanya untuk lahan seluas 160 meter persegi.

“Alhamdulillah saya bersyukur sekali mendapatkan sertifikat. Ini untuk tanah rumah seluas 160 meter persegi,”tandasnya.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi Bernardus Wijanarko mengatakan, sertifikat redistribusi tanah di Kabupaten Sukabumi untuk tahun anggaran 2021 targetnya 4 000 bidang tanah. Sebanyak 2061 bidang telah tersertifikasi.

“Penyerahan sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria tahun 2021 dilakukan serentak se Indonesia sebagai rangkaian hari ulang tahun Undang- Undang Pokok Agraria ke 61,”terangnya.


 

editor : Hasna Fatimah Zahra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *