BERITASUKABUMI.COM-Pemerintah Kabupaten Sukabumi mendapat bantuan lahan tanah Hak Guna Usaha (HGU) seluas lima hektar dari PT Pasir Salam.
Tanah seluar lima hektar itu dilepas PT Pasir Salam untuk kepentingan relokasi korban bencana pergeseran tanah di Desa Kertaangsana Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi.
Proses pelepasan tanah dilakukan lewat penandatanganan surat pelepasan hak atas tanah dari PT Pasir Salam kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang dilaksanakan di Pendopo, Rabu 15 September 2021.
“Pemerintah Kabupaten Sukabumi sangat berterima kasih kepada PT Pasir Salam, apalagi kita sedang melakukan percepatan penanganan di wilayah wilayah Kertaangsana yang terdampak pergeseran tanah,”kata Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, saat acara serah terima surat hak atas tanah dari PT Pasir Salam ke Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Tidak hanya mengucapkan terima kasih, Marwan juga meminta agar PT Pasir Salam memperkuat investasi di Kabupaten Sukabumi, terutama pasca Covid 19 ini.
Kuasa PT Pasir Salam Kiking Sudrajat mengatakan, pelepasan lahan sekitar lima hektar sebagai bentuk bantuan kepada masyarakat Kertaangsana yang terkena bencana dan membutuhkan lahan relokasi.”Kami lepas Lahan sekitar lima hektar ini untuk kepentingan masyarakat yang terkena bencana,”tandasnya.
sumber :diskominfokabsi
editor : Hasna Fatimah Zahra