BERITAUSUKABUMI.COM-Aksi ogah beroperasi secara massal dari sopir angkutan kota atau angkot jurusan Cisaat-Cibadak, 21 Juli 2021 tidak terkait dengan penerapan dan perpanjangan PPKM Darurat.
Mereka mogok jalan karena adanya kenaikan harga bahan bakar minjak jenis Pertalite, yang awalnya Rp 6.500 kini menjadi Rp 6.900 perliternya.
“Jadi karena BBM jenis Pertalite naik seharga Rp 400 perak. Ya kami para sopir angkot mendesak ongkos Cibadak-Cisaat dari asalnya Rp 6 ribu menjadi Rp 8 ribu,” kata Cecep Supriadi, Ketua Pengelola Sopir Angkor 07 Cibadak-Cisaat.
Artikel lain :
Diduga Rem Blong, Nenek di Nyalindung Sukabumi Tewas Diseruduk Elf
Termasuk Sukabumi, Buruh Paling Rawan jadi Penyebar Klaster Covid-19
Desakan kenaikan tarif ongkos dari Rp 6 ribu jadi Rp 8 ribu ini pun jelas Cecep dikhususkan untuk karyawan pabrik alias tidak semua penumpang dikenakan kenaikan tarif ongkos.”Kami merasa kecewa dengan ongkosnya yang dinilai tidak sesuai tarif,” tambahnya.
Dimintai pendapat desakan kenaikan tarif ongkos khusus buruh pabrik. Neneng Hasanah, (44 tahun) salah seorang buruh atau karyawan pabrik garmen di Sukabumi mengatakan tidak setuju dengan dinaikkannya tarif ongkos yang diminta sopir angkot 07.
“Saya tidak setuju kalau dinaikkan, kalau jadi dinaikkan lebih baik saya pakai jasa ojek tetangga saja, bisa antar jemput dan bayarnya bisa tiap minggu dan tiap bulan,”ujar Neneng
editor : Rikat Elang Perkasa