Ketua Panwascam Cibadak Ditangkap Karena Narkotika, Ini Penjelasan Bawaslu Kabupaten Sukabumi

Pihak Bawaslu Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangan dan sikap terhadap penangkapan tiga orang pegawai oknum Panwaslu Kecamatan Cibadak oleh Sat Narkoba Polres Sukabumi yang positif konsumsi Narkotika jenis sabu. Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Nuryamah mengatakan Bawaslu Kabupaten Sukabumi menghormati dan menyerahkan proses hukum yang sedang berjalan terkait dengan penangkapan tiga orang di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Cibadak kepada Aparat Penegak Hukum atau APH.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Nuryamah

BERITAUSUKABUMI.COM-Pihak Bawaslu Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangan dan sikap terhadap penangkapan tiga orang pegawai oknum Panwascam Cibadak oleh Sat Narkoba Polres Sukabumi yang positif konsumsi Narkotika jenis sabu.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Nuryamah mengatakan Bawaslu Kabupaten Sukabumi menghormati dan menyerahkan proses hukum yang sedang berjalan terkait dengan penangkapan tiga orang di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Cibadak kepada Aparat Penegak Hukum atau APH.

Bawaslu Kabupaten Sukabumi membenarkan dua dari tiga orang yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi merupakan jajaran Panwaslu Kecamatan Cibadak yakni Ketua Panwascam Cibadak yakni MZD, Bendaraha Panwascam Cibadak, ASH, dan satu orang lagi yakni EP.

Bacaan Lainnya

Untuk EP, Bawaslu mengklarifikasi jika EP bukan komisioner Panwwacam Cibadak, tapi hanya sebagai tenaga pendukung/pramusaji di Kantor Panwaslu Kecamatan Cibadak.

Bawaslu Kabupaten Sukabumi juga menyampaikan bahwa dalam proses rekrutmen anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sukabumi sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku, termasuk MZD pada saat mendaftar telah melengkapi persyaratan salah satunya hasil tes narkoba.

LIHAT JUGA : Duh, Tiga Petugas Panwascam di Sukabumi Ditangkap Polisi

Adapun untuk ASH, proses rekrutmennya yaitu hasil pengajuan dari pihak Kecamatan Cibadak maupun diajukan dari Ketua/Anggota Panwaslu Kecamatan Cibadak.

“Pada saat perekrutan kami sudah sesuai prosedur, kami merujuk pada Pasal 117 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,”ungkap Nuryaman kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).

Kemudian terkait rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap MZD selaku Ketua Panwascam Cibadak, menurut Nuryamah itu merujuk pada juncto Pasal 7 huruf j tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu.

“Bahwa Berdasarkan poin-poin di atas, Bawaslu Kabupaten Sukabumi akan melaksanakan rapat pleno untuk membahas sanksi maupun penggantian antar waktu terkait penangkapan tiga orang pegawai oknum Panwaslu Kecamatan Cibadak yang positif konsumsi Narkotika jenis sabu agar para pihak dan publik mengetahui,”tandasnya.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *