Kepala DLH Kabupaten Sukabumi Ditahan, Sekda Ade Pastikan Pelayanan Sampah Tak Terganggu

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menyampaikan keprihatinan atas penetapan dan penahanan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. “Kami tentu sangat prihatin. Tapi untuk urusan pelayanan di DLH, akan segera ditunjuk pelaksana harian. Ada sekretaris di sana, nanti kami bicarakan dengan Pak Bupati siapa yang ditugaskan untuk memimpin sementara,” kata Ade kepada wartawan, Selasa (15/7/2025) lewat sambungan telepon watshap.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman

BERITAUSUKABUMI.COM -Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menyatakan keprihatinannya terkait penetapan dan penahanan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Namun untuk memastikan pelayanan publik (penangganan sampah ) di DLH tetap berjalan, akan segera ditunjuk pelaksana harian. Di sana ada sekretaris dinas, dan nanti kami akan berdiskusi dengan Pak Bupati untuk menentukan siapa yang akan diberi tugas sementara,” kata Ade melalui sambungan WhatsApp kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).

Menurut Ade, penanganan aparatur sipil negara (ASN) yang tersangkut kasus hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem kepegawaian.

Bacaan Lainnya

“Begitu ada surat resmi terkait status tersangka, kami akan menyesuaikannya dengan peraturan perundang-undangan. BKPSDM akan segera mengambil langkah administratif sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Meski beberapa pejabat kini tengah menghadapi persoalan hukum, Ade menegaskan bahwa roda pemerintahan, khususnya pelayanan publik di DLH maupun Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), tidak akan terganggu.

“Insya Allah, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Kami sudah siapkan langkah-langkah antisipatif agar kinerja organisasi tidak terdampak,” ungkapnya.

Dalam hal pendampingan hukum, Ade memastikan bahwa pemerintah daerah akan memberikan dukungan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KORPRI bagi ASN yang menghadapi persoalan hukum, sesuai dengan hak-hak mereka sebagai pegawai negeri.

“Pendampingan hukum akan difasilitasi oleh LBH KORPRI. Kami pastikan hak mereka sebagai ASN tetap dilindungi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Ade Suryaman mengimbau seluruh jajaran ASN di Kabupaten Sukabumi untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Kami harap kasus seperti ini tidak terulang. Mari kita jaga kepercayaan masyarakat dengan bekerja jujur dan berintegritas,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *