Drama Penetapan Kadis DLH Kabupaten Sukabumi, Prasetyo Sebelum Resmi Ditahan

Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Prasetyo sempat mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan, dengan alasan sakit namun setelah dicek Kesehatan di RSUD Sekarwangi Cibadak, kondisi dinyatakan sehat dijemput paksa Kamis (26/6/2025).
Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Prasetyo sempat mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan, dengan alasan sakit namun setelah dicek Kesehatan di RSUD Sekarwangi Cibadak, kondisi dinyatakan sehat dijemput paksa Kamis (26/6/2025).

BERITAUSUKABUMI.COMPrasetyo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, akhirnya resmi ditahan pada Senin (14/7/2025), setelah sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Kamis (26/6/2025) lalu.

“Ada sepintas drama” dibalik penahanan Prasetyo. Drama itu yakni sebelum Prasetyo ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka, Prasetyo sempat beralasan sakit hingga tidak bisa memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi  sebanyak tiga kali panggilan.

Namun tatkala menjalani pemeriksaan medis di RSUD Sekarwangi Cibadak menyatakan kondisinya sehat wal afiat. Prasetyo pun terpaksa digiring paksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran pelayanan persampahan tahun 2024. Prasetyo kini dititipkan ke Lapas Kelas II A Warungkiara.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik memperoleh cukup bukti.

Prasetyo yang merupakan pengguna anggaran dalam kegiatan tersebut diduga menyalahgunakan dana negara hingga mencapai Rp800 juta.

“Mr. P telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Uang negara diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan keperluan lainnya,” jelas Agus kepada wartawan.

Menurut Agus, Prasetyo dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Penetapan ini memperkuat proses hukum yang telah bergulir sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025.

Selain Prasetyo, Kejari sebelumnya juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni TS yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta HR yang bertindak sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Keduanya diduga ikut terlibat dalam penyimpangan anggaran pemeliharaan kendaraan operasional pengangkutan sampah di lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *