Kecuali Billboard Bawaslu Himbau APS Balon Bupati-Wabup Sukabumi Segera Ditertibkan

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sukabumi Abdullah Sarabiti
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sukabumi Abdullah Sarabiti

beritausukabumi.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menghimbau kepada ketua partai politik pengusung dan pendukung Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi 2024-2029 untuk segera menertibkan secara mandiri alat peraga sosialisasi atau APS.

“Iya kami beri waktu selambat-lambatnya penertiban semua jenis alat peraga sosialisasi bakal calon secara mandiri sampai tanggal 20 September 2024,”ucap Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sukabumi Abdullah Sarabiti dikonfirmasi beritausukabumi.com, Rabu (18/9/2024).

Jika partai politik atau pihak perorangan pengusung atau pendukung bakal calon tidak melaksanakan himbauan menertibkan secara mandiri alat peraga sosialisasi sampai tanggal 20 September 2024, maka kata Abdullah Sarabiti pihak akan segera melakukan koordinasi dengan steakholder terkait.

Bacaan Lainnya

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Forkompimda Kabupaten Sukabumi agar melaksanakan penertiban alat peraga sosialisasi semua bakal calon sebagaimana dimaksud,”ungkap Abdullah Sarabiti.

Menurut Abdullah Sarabiti, dalam himbauan ini ada pengecualian, di mana alat peraga sosialisasi tidak perlu ditertibkan secara mandiri atau Bawaslu tidak akan menertibkan alat peraga sosialisasi bakal calon yang dipasang di papan reklame atau billboard yang berbayar.

“Ada pengecualian yah, kalau alat peraga sosialisasi bakal calon yang dipasang di billboard berbayar itu tidak ditertibkan karena ada aturan perda pajak yang membolehkan, asal bayar pajak saja,”terangnya.

Sesuai tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, untuk tahapan resmi kampanye lanjut Abdullah Sarabiti akan dilaksanakan mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Tahun 2024, jadwal tahapan kampanye akan dilaksanakan
pada tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024 atau selama 60 (enam puluh) hari,”tandasnya.

Ditambahkan Abdullah Sarabiti, himbauan menertibkan secara mandiri alat peraga sosialisasi tidak hanya ditujukan ke ketua partai politik, tetapi himbauan juga berlaku untuk semua tim relawan pemenangan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi 2024-2029.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *