BERITAUSUKABUMI.COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi sudah mempetakan potensi kerawanan konflik di Kabupaten Sukabumi pada Pemilu 2024.
Menurut Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sukabumi Abdullah Sarabiti, potensi kerawanan konflik itu meliputi netralitas ASN, politik uang, hoaks.
“Dan juga politik identitas, itu yang perlu kita kasih gambaran kepada teman-teman Ad hoc agar bisa memetakan potensi kerawanan dengan melakukan koordinasi dengan stakeholder,”kata Abdullah Sarabiti kepada sejumlah wartawan, Jumat (24/11/2023).
Sementara untuk penyelenggara Ad hoc sendiri dirinya memastikan bahwa mereka sudah ditekankan agar menjaga integritas di lapangan agar bisa menjaga kondusifitas dengan tidak melakukan pelanggaran di lapangan.
BACA JUGA :
Jadi Timses Prabowo-Gibran, Bawaslu Akan Awasi Pergerakan Bupati Sukabumi
“Ya jika kita temukan ada badan Ad Hoc yang melakukan pelanggaran kita akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,”tegasnya.
Sementara untuk soal ada sengketa pemilu yang berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK), dalam waktu dekat Bawaslu Kabupaten Sukabumi akan melakukan Training of Trainer (ToT) kepada badan Ad Hoc agar bisa membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“LHP itu dibuatkan setiap tahapan pengawasan, jadi pada saat nanti ada sengketa hasil pemilu. Nah itu, yang nanti akan disiapkan semua dokumen-dokumen itu, nanti akan ditanyakan semua. Kita juga nanti akan ToT, kita juga 30 November sampai 2 Desember itu akan bimtek secara nasional di Bali berkaitan mempersiapkan sengketa di MK, “tukasnya.
editor : Irwan Kurniawan





