BERITAUSUKABUMI.COM-Tim Kemenangan Daerah (TKD) pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sudah dibentuk.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami ditunjuk jadi Ketua Dewan Pembina dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara sebagai Ketua TKD Prabowo-Gibran Kabupaten Sukabumi.
Khusus untuk Bupati Sukabumi, Marwan Hamami yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, akan mengawasi pergerakan Bupati dua periode tersebut.
“Iya kita akan awasi bersama pergerakan pak Bupati Sukabumi yang masuk tim kemenangan daerah salah satu pasangan calon peserta Pilpres 2024,”kata Abdullah Sarabiti Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/11/2023).
Ada aturan yang mengikat dan harus dipatuhi saat seorang kepala daerah jadi bagian tim kemenangan salah satu pasangan calon. Di mana kepala daerah atau bupati tersebut harus mengajukan cuti ketika akan melaksanakan kampanye.
“Pengajuan cuti kampanyenya diajukan ke Kemendagri, kalau pihak kami Bawaslu hanya pemberitahuan saja. Ketentuan pengajuan cuti kampanye telah tertuang dalam Pasal 303 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,”ungkap Abdullah.
Selama cuti kampanye lanjut Abdullah, bupati hanya boleh melakukan cuti satu kali dalam satu minggu. Kemudian, fasilitas yang selama ini melekat sebagai bupati harus dilepas.
“Kecuali pengawalan lalu lintas dan pengawalan pribadi atau ajudan. Yang lainnya seperti mobil dinas dan tunggangan selama cuti kampanye itu diluar tanggung jawab negara,”terangnya.
Aturan Kampanye di Media Sosial dan Media Mainstreem
Dalam kesempatan itu Abdullah menyampaikan terkait tahapan kampanye akan dimulai tanggal 28 Novemver 2023 nanti.
Khusus untuk kampanye di Media Sosial atau medsos, dan media mainstreem seperti televisi, koran, online dan lainnya menurut Abdullah akan dimulai tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
“Kampanye di medsos dan media itu baru dimulai sejak tanggal 21 Januari baru dilakukan kampanye media cetak dan medsos atau media online,”katanya.
Iklan kampanye meliputi iklan yang terbit (tayang) pada media cetak, media daring (online), media sosial (medsos) dan lembaga penyiaran (seperti televisi).
Nantinya, iklan kampanye bisa berupa fasilitas dari negara (disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara), maupun iklan yang dipasang (dipesan) oleh peserta Pemilu 2024.
Menurutnya, Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yang telah mengalami perubahan melalui PKPU Nomor 20 Tahun 2023
“Memang itu ranahnya di KPU, hanya saja bawaslu harus mengetahui aturan misal soal pengaturan durasi, ukuran dan lainnya dalam penayangan iklan. Baik di media cetak, media online, medsos maupun lembaga penyiaran, “tandasnya.
Kemudian bentuk kampanye yang dapat dilakukan peserta pemilu. Diantaranya, rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, iklan kampanye, penyebaran bahan kampanye dan melalui alat peraga kampanye (APK).
Pada pertemuan terbatas, peserta maksimal seribu orang. Pertemuan tatap muka tidak melebihi kapasitas (jumlah) kursi yang tersedia pada gedung tertentu. Pun begitu, pertemuan tatap muka dapat dilakukan di pasar tradisional.
Sementara, lanjut Abdullah kampanye melalui bahan kampanye dapat dilakukan dalam bentuk selebaran dengan ukuran maksimal 25 x 21 cm, brosur dalam posisi terbuka berukuran maksimal 21 x 29,7 cm dan brosur tertutup berukuran maksimal 21 x 10 cm. Kemudian pamflet, maksimal berukuran 21 x 29 cm, dan poster berukuran maksimal 40 x 60 cm.
Untuk kelancaran kampanye, peserta pemilu wajib mendaftarkan akun medsosnya ke KPU, dengan jumlah maksimal 20 akun pada setiap aplikasi, paling lama 3 hari sebelum masa kampanye, atau 25 Nopember 2023, dengan tembusan Bawaslu dan Polri.
“Kemudian, peserta pemilu juga harus mendaftarkan petugas kampanye, dan juru kampanye ke KPU, dengan tembusan ke Bawaslu dan Polri, terakhir, juga 25 Nopember 2023,”tandasnya.
editor : Irwan Kurniawan