Bukan di Hotel Tahun Ini Pengundian Nomor Urut Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi Digelar di Kantor KPU

Bukan di hotel seperti di tahun-tahun sebelumnya, pengundian nomor urut untuk para bakal calon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi 2024-2029, akan dilaksanakan di Kantor atau Sekretariat KPU Kabupaten Sukabumi.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Sukabumi Abdullah Ahmad Mulya Syaf'i (beritausmi)

beritausukabumi.com-Bukan di hotel seperti di tahun-tahun sebelumnya, pengundian nomor urut untuk para bakal calon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi 2024-2029, akan dilaksanakan di Kantor atau Sekretariat KPU Kabupaten Sukabumi.

“Sesuai arahan dari KPU pusat, pelaksanaan pengundian nomor pasangan bakal calon diarahkan dilakukan di kantor KPU,”ujar Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Sukabumi, Abdullah Ahmad Mulya Syaf’i kepada beritausukabumi.com usai Raker Persiapan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon serta Rakor Kampanye Pilbup-Wabup Sukabumi di Hotel Augusta Cikukulu Cicantayan, Rabu (18/9/2024).

Secara detail Mulya Syaf’i mengaku tidak mengetahui persis alasan KPU Pusat memberikan arahan kepada KPU di daerah agar pelaksanaan pengundian nomor urut bakal calon cukup dilakukan di kantor KPU.

Bacaan Lainnya

“Ya kita laksanakan saja sesuai arahan dari KPU Pusat, dan arahan ini berlaku untuk semua KPU di daerah lain di seluruh Indonesia juga sih,”ungkapnya.

Sesuai jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024, penetapan bakal calon menjadi calon dilakukan 22 September dam pelaksanaan pengundian nomor urut akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2024.

“Jumlah massa atau rombongan pengiring pasangan bakal calon yang akan menyaksikan langsung pengundian nomor urut di komplek kantor KPU kita batasi untuk 39 orang saja, selain itu tidak boleh,”ujarnya.

Hanya jelas Mulya Syafei jika ada massa atau rombongan pengiring yang ikut di acara pengundian pasangan bakal calon tapi posisinya ada di luar komplek Kantor KPU Kabupaten, maka itu diperbolehkan.

“Iya silahkan kita tidak membatasi kalau ada massa pengiring bakal calon yang ikut mengantar. Tapi yang boleh masuk ke komplek kantor KPU itu hanya boleh 39 orang saja,”tandasnya.

Ditambahkan Mulya Syafe’i, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Tahun 2024,  maka jadwal tahapan kampanye Calon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi akan dilaksanakan pada tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *