MK Gugurkan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Kubu Iyos Soemantri-Zainul

Iyos Soemantri-Zainul (istimewa)

beritausukabumi.com-Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengugurkan atau dismissal gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Iyos Somantri-Zaenul.

Sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo itu digelar sejak pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.

Gugatan ini terkait dengan dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Sukabumi yang dituding kubu Iyos-Zainul teelah terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

Bacaan Lainnya

Dengan ditolaknya gugatan dari kubu Iyos Soemantri-Zainul ini, maka pasangan Asep Japar- Andreas dipastikan akan dilantik menjadi Bupati-Wakil Bupati Sukabumi 2024-2029 pada 20 Februasi 2025 nanti.

Selain Kabupaten Sukabumi, Mahkamah Konstitusi mengucapkan putusan gugur atau tidaknya (dismissal) untuk 152 dari 310 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU Kada) atau sengketa Pilkada 2024 pada Rabu ini.

Ketua MK didampingi oleh delapan hakim konstitusi, antara lain, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Sidang ini merupakan kelanjutan dari putusan dismissal Selasa (4/2/2025). Kemarin, MK telah menentukan nasib 158 perkara sengketa Pilkada, yakni sebanyak 20 perkara dinyatakan lanjut dan 138 perkara lainnya kandas.

Perkara yang kandas itu terdiri dari 97 perkara diputuskan tidak dapat diterima, 27 perkara ditetapkan ditarik kembali, delapan perkara ditetapkan gugur, dan enam perkara ditetapkan bukan kewenangan Mahkamah.

Amar putusan tidak dapat diterima lantaran pemohon maupun permohonannya tidak memenuhi syarat formil. Mayoritas perkara yang tidak dapat diterima itu karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonannya.

Amar ketetapan ditarik kembali merupakan tindak lanjut dari permohonan penarikan kembali yang diajukan pemohon pada kesempatan sebelumnya. Adapun, amar ketetapan gugur karena pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir pada sidang perdana tanpa alasan yang sah.

Sementara itu, amar ketetapan tidak berwenang karena permohonan ternyata bukan kewenangan MK. Terkait hal ini, Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz menjelaskan bahwa objek sengketa seharusnya ketetapan KPU terkait hasil pilkada di suatu daerah.

Putusan dismissal menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian. Sidang dengan agenda pembuktian lanjutan bakal digelar pada tanggal 7—17 Februari 2025, lalu diputus pada tanggal 24 Februari 2025.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *