BERITAUSUKABUMI.COM–Dugaan praktik monopoli dan pemberian fee hingga 35 persen dalam pengadaan buku sekolah tingkat SD, SMP, dan PAUD di Kabupaten Sukabumi menjadi perhatian serius Pendiri DIAGA, Edi Rizal Agusti.
Edi Rizal Agusti menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum apabila indikasi penyimpangan tersebut terbukti.
Edi mengungkapkan, dugaan tersebut berkaitan dengan belanja buku sekolah yang disebut-sebut terpusat pada penyedia tertentu.
Edi Rizal Agusti menilai, jika benar terjadi, praktik itu berpotensi melanggar prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pendidikan.
“Kami mengingatkan kepada para KKKS dan kepala sekolah agar tidak bermain api dalam proses belanja buku. Jangan sampai anggaran pendidikan dijadikan kepentingan sesaat,” ujar Edi Rizal Agusti, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, indikasi adanya fee hingga 35 persen dari penyedia kepada oknum tertentu patut ditelusuri lebih lanjut. Ia menyebut DIAGA telah mengumpulkan data dan dokumentasi visual sebagai bahan awal untuk pelaporan.
“Kami siap melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika praktik ini terus berlangsung. Data sudah kami pegang,” tegasnya.
Secara regulasi, pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk belanja buku sekolah yang bersumber dari dana BOS maupun anggaran lainnya, wajib mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Apabila terdapat pengondisian penyedia atau praktik monopoli, hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip persaingan usaha sehat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Edi menilai, dunia pendidikan harus steril dari praktik yang mengarah pada konflik kepentingan. “Yang paling dirugikan adalah siswa jika anggaran tidak digunakan secara maksimal untuk kualitas buku dan pembelajaran,”pungkasnya.





