BERITAUSUKABUMI.COM-Melalui surat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi nomor 17/SK/MUI-Kabsi/III/2024 tentang ketentuan besaran zakat fitrah, tahun 2024 ini Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi menetapkan besaran zakat fitrah 1445 H/2024 M Rp 45 ribu (empat puluh lima ribu rupiah) per orang.
Wakil Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi, M. Taufik mengatakan besaran zakat tahun 2024 ini merupakan patokan besaran zakat fitrah berdasarkan harga beras yang paling umum dikonsumsi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Hal itu diperkuat dengan hasil survei di sejumlah pasar, seperti Pasar Cisaat, Cicurug, Cibadak, Palabuhanratu dan Pasar Surade. Rata-rata kata M.Taufik harga beras per liternya Rp14 ribu.
Kemudian, untuk besaran infak Ramadan 1445 H ini, Baznas Kabupaten Sukabumi menetapkan besaran infak sebesar Rp 5000 (lima ribu rupiah).
“Beras yang umum dikonsumsi masyarakat di harga Rp14.000. Harga tersebut kemudian dikalikan dengan 1 kulak atau 3,5 liter, atau 2,5 kilogram beras. Ini jadi titik pangkal untuk diketahui masyarakat. Karena prinsipnya zakat itu disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat setiap hari. Jadi kembali lagi ke masing-masing, kalau biasanya beli yang Rp14 ribu per liter maka mesti membayar sekitar Rp45 ribu,”beber M. Taufik, Sabtu (16/3/2024).
- BACA JUGA : Ditarget Tuntas Dua Tahun, Baznas Kabupaten Sukabumi Mulai Bangun Klinik Kesehatan Bebeza
Taufik menghimbau masyarakat Kabupaten Sukabumi yang sudah bisa membayar zakat fitrah mulai hari ini bisa menyalurkan atau membayar zakat melalui unit pengumpul zakat (UPZ) Baznas yang tersebar di banyak tempat umum dan daerah.
“UPZ Baznas Kabupaten Sukabumi tersebar di sekolah, kantor kelurahan, masjid, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kantor Dinas, maupun pelaku usaha supaya lebih memudahkan masyarakat dalam membayar zakat,”tandasnya.
editor : Irwan Kurniawan