BERITAUSUKABUMI.COM-Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Abdullah Sarabiti menjelaskan, Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang tidak akan ditertibkan oleh pihaknya antara lain, APS yang dipasang di billboard dan posko atau sekretariat pemenangan Caleg DPRD Kabupaten Sukabumi, DPRD Provinsi Jabar, Caleg DPR RI, DPD RI dan APS Capres Cawapres RI.
“Alat Peraga Sosialisasi yang dipasang di billboard tidak kita tertibkan karena alat peraga sosialisasi itu berbayar. Artinya bayar pajak ke pemda. Dan APS yang dipasang di posko pemenangan itu ada pengecualian alias boleh dipasang,”kata Abdullah Sarabiti kepada BERITAUSUKABUMI.COM, Rabu (8/11/2023).
Meski APS yang dipasang di billboard dan posko pemenangan tidak ditertibkan, tapi pihaknya tetap melarang konten APS yang dipasang di billboard dan posko pemenangan itu kontennya berisi kampanye.
- BACA JUGA : Serentak Bawaslu Kabupaten Sukabumi Mulai Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Peserta Pemilu 2024
“Tidak ditertibkan tapi kontennya tidak boleh berisi ajakan atau kampanye, seperti dipasang nomor urut, gambar paku untuk mencoblos. Kalau ada APS seperti itu terpaksa akan kita rekomendasikan ke Satpol PP untuk ditutup, karena kewenangan menutup adalah Satpol PP,”tegasnya.
APS yang tidak ditertibkan lanjut Abdullah Saribiti yaitu bendera partai. Menurut Abdullah Sarabiti, bendera partai peserta pemilu tidak akan ditertibkan.
“Sesuai PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye, bendera partai dengan nomor urutnya tidak ditertibkan, tapi pemasangannya jangan sampai menyalahi estetika dan Perda K3, termasuk rapat-rapat tertutup partai diperbolehkan,”tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi mulai melakukan penertiban Alat Peraga Sosialiasi atau APS Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Sukabumi, DPRD Provinsi Jawa Barat dan Caleg DPR RI, pada Rabu (8/11/2023).
Tidak hanya APS Caleg DPRD Kabupaten Sukabumi, DPRD Jawa Barat dan DPR RI, APS Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta APS Capres-Cawapres RI pun ikut ditertibkan.
Penertiban seluruh APS caleg di semua tingkatan, termasuk APS Calon DPD dan Capres-Cawapres RI dilakukan secara bertahap dan serentak di 47 kecamatan di Kabupaten Sukabumi.
Penertiban APS ini jelas Abdullah Sarabiti berdasar pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang larangan kampanye sebelum masuk tahapan kampanye. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Ketertiban Kenyamanan dan Ketentraman (K3).
Selain itu penertiban APS juga untuk menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor : 200.2/8766/Bankesbangpol/2023, tanggal 24 Oktober 2023 perihal Himbauan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) untuk Peserta Pemilu di Tahun 2024 Se-Kabupaten Sukabumi, Bawaslu Kabupaten Sukabumi dalam surat nomor : 82/PM.00.02/K.JB-16/11/2023, tanggal 3 Nopember 2023 perihal Imbauan serta hasil rapat koordinasi dengan Satpol PP sampai diterbitkan nya surat nomor: 300 /1158-Tibum/2023 Prihal Penertiban APS dan Berdasarkan surat nomor: SPRIN /1538/ XI / PAM.3.2 / 2023 Prihal Pendampingan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi Pemilu tahun 2023.
editor : Irwan Kurniawan