HUT RI 76, Total ada 803 Narapidana di Sukabumi yang Dapat Remisi

Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi secara simbolis memberikan remisi ke napi di Lapas Nyomplong/foto:dokpimkotsi

BERITAUSUKABUMI.COM-Seperti di lembaga pemasyarakatan (lapas) lain di Indonesia, di hari Kemerdekaan RI ke 76 tahun 2021 ini, Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) RI juga memberikan remisi atau masa pengurangan masa tahanan terhadap 803 narapidana di Lapas Warungkiara Kabupaten Sukabumi dan Lapas Nyomplong Kota Sukabumi, secara virtual.

Untuk narapidana di Lapas Warungkiara, ada 527 narapidana mendapat pengurangan masa tahanan, yakni 77 narapidana dengan masa remisi satu bulan, 102 orang dengan masa remisi dua bulan, tiga bulan sebanyak 121 narapidana, empat bulan remisi untuk 133 orang, lima bulan remisi untuk 90 orang dan yang mendapatkan remisi enam bulan sebanyak empat orang.

Di Lapas Nyomplong, pemberian masa remisi diberikan kepada 276 narapidana. Masa remisi yang di berikan mulai dari satu hingga enam bulan masa tahanan. Bahkan, di Lapas Nyomplong, ada satu warga binaan yang bebas bersyarat.

Bacaan Lainnya

BACA JUGACamat AM Ditahan di Lapas Warungkiara Sukabumi

“Saya berharap remisi yang didapatkan warga binaan bisa dimanfaatkan sebaik – baiknya sekaligus di syukuri sampai nanti bebas,”kata Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi.

Sementara Wakil Bupati Sukabumi Iyos Soemantri yang membacakan amanat dari Menteri Hukum dan HAM RI, mengajak seluruh warga binaan untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan, senantiasa mematuhi aturan hukum dan mematuhi tata tertib di Lapas sehingga dapat menjadi bekal mental positif di saat kembali ke masyarakat.

“Kepada seluruh petugas jajaran lapas dan kepada seluruh narapidana yang hari ini mendapatkan remisi khususnya yang langsung bebas. Saya mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa jadilah insan yang Taat Hukum insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,”harapnya.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *