beritausukabumi.com-Lahan eks Hak Guna Usaha atau HGU PT Bumiloka Swakarya di Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi jadi lokasi rangkaian peringatan Hari Tani Nasional ke 64 Tahun yang diadakan Petani Anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi Raya.
Ketua SPI Sukabumi Raya Rozak Daud mengatakan lokasi PT Bumiloka Swakarya dipilih menjadi kegiatan rapat umum dan konslolidasi SPI Sukabumii Raya dalam momentum Hari Tani tahun 2024 itu tidak lain sebagai bentuk perjuangan dan perlawanan petani penggarap yang sampai sekarang masih memperjuangkan hak-haknya.
Terlebih, eks HGU PT Bumiloka Swakarya sebagai Lahan Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang telah ditetapkan oleh Kementrian ATR/BPN, namun setelah diperjuangkan sejak 10 tahun lalu oleh warga petani sekitar bersama SPI, malah akan dikuasai oleh kelompok pengusaha tani yang ingin memanfaatkan momentum perjuangan petani untuk ikut serta dalam melakukan penguasaan lahan tersebut.
“Padahal dalam konstitusi diatur bahwa subjek penerima tanah objek Reforma Agraria adalah petani gurem, petani yang tidak memilik tanah bukan untuk pengusaha pertanian,””ungkap Rozak Daud kepada beritausukabumi.com, Kamis (26/9/2024).
Diungkapkan Rozak Daud di bekas eks HGU Bumiloka Swakarya ini meliputi lahan yang ada di lima desa, yaitu Desa Jampang Tengah, Cijulang, Panumbangan, Sindangresmi dan Bojongjengkol dengan luas 1.564Ha yang telah berakhir Tahun 2016 lalu.
“Maka perlu pengawalan ketat agar tanah objek reforma agraria ini harus tepat sasaran sesuai kriteria yang sah menurut aturan hukum, sebab tujuan utama reforma agraria adalah untuk menataa ulang kepemilikan, penguasaan tanah secara adil,”bebernya.
“Kalau ada kriteria pengusaha tani tidak berhak menjadi penerima TORA, karena berdasarkan data dan hasil identifikasi lapangan pengusahaan pertanian ini sudah menguasai 100Ha lebih di Blok Desa Cijulang dan Desa Bojongjengkol,”sambungnya.





