BERITAUSUKABUMI.COM-Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (13/10/2021) menyebut, ayah tiri anak berusia 12 tahun asal Kecamatan Curugkembar Kabupaten Sukabumi, diketahui diperkosa ayah tiri bejadnya sebanyak 10 kali.
Mantan Kasubdit Harda Direkrekrimsus Polda Banten mengunkapkan pelaku HB melakukan aksi bejadnya dirumahnya pada saat ibu kandung korban tidak ada di rumah.
” Awalnya pelaku meminta korban untuk memijat pelaku, namun setelah dikamar pelaku malah mengajak korban untuk berhubungan intim, korban sempat menolak namun korban kemudian dipaksa untuk melakukan hubungan intim”, ungkap Dedy kepada awak media.
Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hukuman yang diterima pelaku bisa bertambah 1/3 dari ancaman hukum pokok apabila terbukti dilakukan oleh orang tua atau walinya.
Sebelumnya Kapolsek Curugkembar Ipda Mukhlis mengatakan kasus dugaan perkosaan ini terungkap setelah korban didampingi ayah kandung dan neneknya mendatangi Markas Kepolisian Sektor Curugkembar untuk mengadukan hal tersebut. Alhasil, diketahui terduga pelaku melakukan aksi itu di dalam kamar sambil membekap muka korban dengan bantal.
“Pelaku juga mengancam korban bila menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain akan dibunuh,” ujar Ipda Mukhlis.
Sebelumnya diberitakan, korban sudah melaporkan tindak asusila tersebut kepada neneknya. Hamzah, salah seorang pendamping keluarga korban menjelaskan, pada Sabtu, 9 Oktober 2021, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada sang nenek. Selama ini korban tinggal dengan ibu kandung dan ayah tirinya.
editor : Irwan Kurniawan