BERITAUSUKABUMI.COM-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar melarang Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar di seluruh provinsi se-Indonesia, termasuk DPD Partai Golkar Jawa Barat melakukan pemberhentian atau penunjukan Ketua Pelaksana Tugas (Plt) jelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar tingkat kabupaten dan kota.
Larangan melakukan pemberhentian atau penunjukan Ketua Pelaksana Tugas (Plt) jelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar tingkat kabupaten dan kota itu tertuang dalam Surat Instruksi Nomor : SI-4/DPP/GOLKAR/2025 Tentang Instruksi Larangan Melakukan Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten dan Kota se-Indonesia.
Dalam Surat Instruksi yang diterima Redaksi BERITAUSUKABUMI.COM tersebut, pertanggal 15 Mei 2025 itu juga dijelaskan kalaupun ada pemberhentian atau penunjukan Ketua Pelaksana Tugas (Plt), itu harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari DPP Partai Golkar.
Pun dalam Surat Instruksi yang ditanda tangani Wakil Ketua Umum Kahar Muzakir dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhamd Sarmuji itu dipaparkan, pemecatan boleh dilakukan dengan alasan karena meninggal dunia, tersangkut kasus hukum dan mengundurkan karena permintaan sendiri secara tertulis, bukan karena alasan lainnya, dan itupun tetap harus diberhentikan oleh DPP Partai Golkar, bukan oleh DPD Partai Golkar tingkat provinsi.

Sebelumnya, pencopotan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Marwan Hamami oleh Ketua DPD Golkar Jabar, Tubagus Ace Hasan Syadzily, itu dikaitkan dengan dugaan pelanggaran etika.
Marwan Hamami dianggap mencoreng nama baik Ketua DPD Golkar Jabar dalam sebuah forum resmi, tepatnya saat acara di Gedung Grand Sulandjana Selabintana-Sukabumi beberapa waktu lalu.
Marwan Hamami digantikan Deden Nasihin kader Partai Golkar Cianjur.”Jadi menurut pandangan saya, dengan keluarnya Surat Instruksi dari DPP Partai Golkar tersebut, pemberhentian Pak Marwan Hamami dari Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, batal. Artinya Pak Marwan Hamami tetap jadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi sampai terpilihnya ketua baru di musda nanti,”ungkap Irfan Aziz, salah satu kader Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, Kamis (15/5/2025).
Irfan kembali menegaskan pemberhentian Marwan Hamami oleh DPD Partai Golkar Jawa Barat merupakan keputusan sepihak yang bisa merusak stabilitas organisasi Partai Golkar jelang pelaksanaan musda.
“Dari awal saya pribadi sebagai kader militan Partai Golkar protes terhadap keputusan pemberhentian tersebut. Makanya saya dan didukung rekan-rekan yang lain berangkat ke kantor DPP Partai Golkar di Jakarta, untuk melayangkan surat keberatan pemberhentian pak Marwan Hamami, dan alhamdulilah sekarang direspon dengan keluarnya surat instruksi tersebut,”ungkapnya.





