BERITAUSUKABUMI.COM-Diduga korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Program Indonesia Pintar (PIP), AS seorang Kepala Sekolah (Kepsek) sebuah SMP Islam di Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Data dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, akibat dugaan korupsi dana BOS dan PIP yang diduga dilakukan Kepsek SMP Islam di Kabandungan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp Rp 587.915.000,00 (Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Lima Lelas Ribu Rupiah).
Adapun modus yang dilakukan AS yaitu manipulasi data siswa pada sistem DAPODIK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, memalsukan surat, Penggunaan BOS tidak sesuai juknis dan Penarikan Dana PIP tidak sesuai dengan juknis.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan, mengatakan, penetapan AS sebagai tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Nomor Print-01/M.2.30/Fd.11/06/2023 tanggal 05 Juni 2023.
- BACA JUGA : Dua Orang Honorer Dinas Pendidikan Kota Sukabumi jadi Tersangka Korupsi Program Indonesia Pintar
Sebelumnya kata Wawan Kurniawan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sudah melakukan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bos Tahun 2018 sampai 2021 dan PIP tahun 2019 sampai 2022 yang dilakukan AS.
“Dari hasil penyidikan tim penyidik, maka pada hari ini tanggal 12 Oktober 2023 melakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-04/M.2.30/Fd.1/10/2023 tanggal 12 Oktober
2023 atas nama AS selaku Kepala Sekolah SMP Islam Kabandungan Tahun 2018 sampai 2022,”ungkap Wawan kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).
“Tersangka AS diduga telah melanggar pasal yang disangkakan yaitu Primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”kata Wawan lagi.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print- 04/M.2.30/Fd.1/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka diperiksa kesehatannya terlebih dahulu oleh Dokter RSUD Sekarwangi Kabupaten Sukabumi.
“Untuk kepentingan penyidikan, untuk sementara tersangka AS saat ini ditahan untuk 20 hari kedepan di Lapas IIB Warungkiara selama 20 hari,”tandasnya.
editor : Irwan Kurniawan