BERITAUSUKABUMI.COM-Tersangka pemotong duit Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Sukabumi bertambah satu orang.
Ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan seorang tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi PIP tahun anggaran 2019-2020 berinisial THRS. Penetapan tersangka THRS dilakukan setelah Kejari Kota Sukabumi menemukan cukup alat bukti.
Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi, M Taufik Akbar, mengatakan, tersangka THRS memiliki peran sebagai pihak yang memberikan informasi terkait PIP kepada tersangka KH dan DS. Tersangka juga turut menikmati potongan dana PIP sebesar 35 persen.
“Setelah dilakukan gelar perkara, ditemukan alat bukti yang cukup menunjukkan bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PIP,” ujar Taufik kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Setelah terungkap, tersangka THRS telah menitipkan sejumlah uang sebesar Rp26 juta kepada penyidik yang diduga berasal dari hasil pemotongan dana PIP. “Tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Sukabumi,” bebernya.
LIHAT JUGA : Dugaan Korupsi di Perumda TJM Kabupaten Sukabumi akan Dibawa ke Jalur Hukum
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Taufik menegaskan Kejari Kota Sukabumi akan terus melakukan upaya pengungkapan fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut demi keadilan dan keberlanjutan pembangunan yang transparan.
“Selain itu, hasil pemeriksaan akan terus dilakukan pendalaman untuk melihat apakah perkara ini masih dapat dikembangkan lebih lanjut atau tidak,” pungkasnya.
Kronologis Dugaan Korupsi PIP
Sebelumnya, dua oknum pegawai honorer sekaligus operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dijebloskan ke sel Lapas Kelas II B Sukabumi. Keduanya yang berinisial DS dan KH ditetapkan Kejaksaan Negeri setempat sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019-2020.
“Berdasarkan pemeriksaan kepada dua tersangka, didapatkan alat bukti cukup bahwa yang bersangkutan diduga melakakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PIP tahun 2019-2020 dengan kerugian negara sebesar Rp716.729.750,” ujar Kepala Kejari Kota Sukabumi, Setiyowati.
Setiyowati menjelaskan, awalnya kedua tersangka kapasitasnya sebagai saksi. namun dari hasil pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
LIHAT JUGA : Tiga Tersangka Dugaan Korupsi SPK Bodong sudah Ditahan di Lapas Warungkiara
Bantuan PIP merupakan program untuk meningkatkan akses bagi pelajar untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat. Di antaranya untuk membantu operasional peserta didik mulai dari membeli buku, alat sekolah, membiayai transportasi sekolah, memberikan uang saku, memberikan biaya khusus, hingga membiayai praktik tambahan.
“Tersangka DS dan KH memotong bantuan dana PIP rata-rata 35 persen untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Dana PIP itu disunat dari ribuan pelajar yang berada di 14 SMP dan 11 SD di Kota Sukabumi. Tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen penting dari kedua tersangka.
“Sejauh ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 56 saksi. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengetahui ada tersangka lainnya atau tidak,” bebernya.
editor : Irwan Kurniawan
Tuliskan komentar anda