Perubahan APBD 2026 Dibedah, 7 Fraksi DPRD Sukabumi Sampaikan Catatan Tajam

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali

BERITAUSUKABUMI.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi mulai membedah secara serius rencana perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

Hal itu ditandai dengan digelarnya rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (4/9/2026).

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali memimpin jalannya rapat paripurna tersebut.

Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam forum tersebut, tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangan umum masing-masing terhadap materi Raperda Perubahan APBD 2026.

Pandangan umum disampaikan oleh Fraksi Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PPP.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menegaskan, penyampaian pandangan umum fraksi merupakan bagian penting dalam proses pembahasan perubahan APBD.

Menurutnya, forum tersebut menjadi ruang bagi DPRD untuk memberikan masukan sekaligus memastikan kebijakan anggaran yang disusun pemerintah daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“Pandangan umum fraksi menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Raperda Perubahan APBD. Catatan, masukan dan koreksi dari setiap fraksi akan menjadi bahan dalam pembahasan selanjutnya,” ujar Budi Azhar Mutawali.

Ia mengatakan, DPRD tidak hanya melihat perubahan APBD dari sisi angka dan struktur anggaran, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Sukabumi.

“Yang paling utama adalah bagaimana perubahan anggaran ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan daerah,” katanya.

Dalam penyampaian pandangan umum tersebut, masing-masing fraksi memberikan sejumlah catatan, saran, masukan, hingga koreksi terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi.

Masukan tersebut menjadi bagian dari proses politik anggaran antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebelum Raperda Perubahan APBD 2026 dibahas lebih lanjut.

Pembahasan secara mendalam diperlukan agar setiap perubahan dalam struktur pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah memiliki dasar yang jelas dan selaras dengan kebutuhan pembangunan.

Rapat paripurna ini sekaligus menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

Selanjutnya, berbagai pandangan dan catatan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif hingga diperoleh kesepakatan mengenai arah perubahan anggaran daerah tahun 2026.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *