BERITAUSUKABUMI.COM-Anggota MPR RI yang juga Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menegaskan negara wajib memastikan terpenuhinya hak-hak dasar setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Penegasan tersebut disampaikan saat menggelar Program Aspirasi Masyarakat bertema “Pemenuhan Hak Dasar Warga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945” yang berlangsung di Gedung Wanita Kota Sukabumi, Rabu, (17/6/2026).
Dalam kegiatan yang dihadiri tokoh masyarakat, akademisi, pemuda, dan berbagai elemen masyarakat tersebut, Dewi menekankan pemenuhan hak konstitusional bukan sekadar tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan menjadi kewajiban seluruh penyelenggara negara agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat Sukabumi.
“Pemenuhan hak dasar warga negara bukanlah pemberian negara, melainkan hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara. Negara berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut melalui kebijakan yang berpihak kepada rakyat, pelayanan publik yang berkualitas, penegakan hukum yang berkeadilan, serta pembangunan yang merata,” ujar Dewi Asmara.
Menurutnya, UUD NRI Tahun 1945 telah mengatur secara jelas berbagai hak warga negara, mulai dari hak memperoleh pendidikan, pelayanan kesehatan, pekerjaan dan penghidupan yang layak, kebebasan beragama, rasa aman, hingga persamaan kedudukan di hadapan hukum.
Dewi menjelaskan, amanat tersebut merupakan bagian dari tujuan negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Meski demikian, ia mengakui pelaksanaan pemenuhan hak dasar di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan.
Kesenjangan pembangunan, keterbatasan infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, hingga belum optimalnya tata kelola pemerintahan menjadi faktor yang menyebabkan hak-hak masyarakat belum sepenuhnya terpenuhi secara merata.
Pendidikan Masih Menjadi Tantangan di Sukabumi
Dalam pemaparannya, Dewi memberikan perhatian khusus terhadap sektor pendidikan di Kabupaten Sukabumi.
Menurutnya, masih terdapat kesenjangan akses pendidikan, kualitas pembelajaran, pemerataan tenaga pendidik, serta sarana dan prasarana pendidikan, terutama di wilayah pedesaan dan daerah terpencil.
“Pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun sumber daya manusia yang unggul. Karena itu diperlukan sinergi antara pemerintah, dunia pendidikan, dunia usaha, dan masyarakat agar seluruh anak bangsa memperoleh hak pendidikan yang berkualitas,” katanya.
Ia juga menyoroti masih tingginya angka perkawinan usia dini dan perceraian di Sukabumi yang dinilai berkaitan erat dengan rendahnya kualitas pendidikan dan literasi masyarakat.
Kondisi tersebut berdampak terhadap ketahanan keluarga, kesehatan, kesejahteraan sosial, hingga masa depan generasi muda.
Karena itu, Dewi mendorong peningkatan edukasi kepada masyarakat sebagai salah satu solusi dalam membangun kualitas sumber daya manusia sekaligus mencegah berbagai persoalan sosial.
Hak Kesehatan Tidak Boleh Terabaikan
Selain pendidikan, Dewi Asmara menegaskan bahwa pelayanan kesehatan juga merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi negara.
Menurutnya, sebagai salah satu daerah penyangga di Jawa Barat, Sukabumi masih menghadapi tantangan dalam pemerataan akses pelayanan kesehatan, termasuk pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
“Negara harus memastikan setiap warga memperoleh pelayanan kesehatan yang layak tanpa membedakan wilayah tempat tinggalnya. Hak atas kesehatan merupakan bagian dari hak konstitusional yang harus dijamin,” tegasnya.
Negara Harus Hadir untuk Seluruh Rakyat
Dewi berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih berkualitas sehingga seluruh hak konstitusional masyarakat dapat terpenuhi secara efektif.
Dewi menegaskan, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan negara menghadirkan keadilan sosial melalui pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
“Pemenuhan hak warga negara harus terus diperkuat melalui kebijakan yang tepat, pelayanan publik yang berkualitas, serta penegakan hukum yang berkeadilan. Dengan begitu negara dapat menjalankan amanat konstitusi sekaligus menghindari terjadinya kelalaian negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara,” pungkas Dewi Asmara.





