GMNI Sukabumi Raya Seret Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Gedung MUI Sukabumi ke Kejaksaan

Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya resmi melaporkan dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

BERITAUSUKABUMI.COM-Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya resmi melaporkan dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) itu disampaikan pada 29 April 2026. GMNI meminta aparat penegak hukum menelusuri penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam keterangannya, GMNI menyebut total dana hibah yang dialokasikan mencapai Rp8 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp3 miliar diperuntukkan bagi pembangunan Gedung MUI Kabupaten Sukabumi yang berlokasi di Komplek Pusbang Da’i, Kecamatan Cikembar.

Bacaan Lainnya

GMNI mengaku menemukan sejumlah persoalan setelah melakukan penelusuran lapangan dan menghimpun informasi dari berbagai sumber.

Di antaranya dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan pembangunan, keterlambatan pekerjaan, hingga kondisi proyek yang disebut tidak berjalan optimal.

Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut juga menyoroti lemahnya aspek pengawasan serta minimnya transparansi informasi kepada publik terkait penggunaan anggaran hibah tersebut.

“Sebagai bagian dari kontrol sosial, kami berkewajiban memastikan setiap penggunaan uang rakyat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum,” kata Ketua GMNI Sukabumi Raya dalam pernyataan resminya.

GMNI menegaskan laporan yang mereka sampaikan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan bukan untuk mencemarkan nama baik pihak tertentu. Namun, mereka meminta Kejaksaan segera melakukan penyelidikan menyeluruh.

Mereka juga mendesak agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pembangunan dipanggil dan dimintai keterangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak MUI Kabupaten Sukabumi maupun instansi terkait mengenai laporan tersebut.

GMNI turut mengajak masyarakat mengawal proses hukum yang berjalan agar penegakan hukum tidak berhenti pada formalitas, melainkan menyentuh substansi demi keadilan dan kepastian hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *