Pemkab Sukabumi Tolak Pengajuan Pemdes Sukaresmi yang Ingin Bangun Kantor KDMP di Eks Kantor PMI

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman

BERITAUSUKABUMI-Rencana Pemerintah Desa (Pemdes) Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, yang menginginkan membangun Kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lahan eks Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Sukabumi, di Jalan KH Ahmad Sanusi Kota Sukabumi, kandas.

Dari isi surat penolakan yang diperoleh BERITAUSUKABUMI.COM yang ditanda tangani elektronik Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi resmi menolak permohonan Pemerintah Desa Sukaresmi yang ingin menggunakan aset daerah untuk pembangunan KDMP.

Surat penolakan tersebut diketahui tertanggal 9 April 2026, sebagai surat jawaban atau balasan atas pengajuan Kepala Desa Sukaresmi pada 31 Maret 2026.

Bacaan Lainnya

Ade Suryaman menegaskan, secara prinsip Pemkab Sukabumi mendukung penuh program strategis nasional, termasuk pembentukan KDMP sebagai penggerak ekonomi desa. Namun, dukungan tersebut harus tetap memperhatikan status dan fungsi aset daerah.

Dalam isi surat itu ditegaskan, Tanah yang dimohonkan merupakan aset Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang hingga saat ini masih digunakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

Lahan yang berada di eks PMI, Kampung Ciapu, RT 049 RW 021, Desa Sukaresmi itu tercatat resmi dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A dan C.

Selain berstatus legal sebagai aset daerah, lokasi tersebut juga masih aktif dimanfaatkan untuk menunjang operasional pemerintahan.

Dengan kondisi tersebut, Pemkab Sukabumi tidak dapat mengabulkan permohonan penggunaan lahan. Pemerintah desa pun diminta segera mencari alternatif lokasi lain agar program tetap berjalan.

Dalam surat penolakan itu juga Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi menyarankan agar Pemerintah Desa Sukaresmi mengajukan calon lahan pengganti yang sesuai.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Sukaresmi belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan pasca penolakan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *