BERITAUSUKABUMI.COM — Aduan masyarakat mengenai aktivitas dua perusahaan di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, kini mendapat perhatian dari legislatif daerah.
Laporan tersebut mendorong DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan penelusuran terkait kelengkapan administrasi dan legalitas usaha perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Dua perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Pong Codan Indonesia, yang sebelumnya bernama PT Ginza Cipta Indah, serta PT Kaya Karung Bersama.
Warga melaporkan dugaan persoalan administrasi perizinan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi laporan itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, meminta Komisi I DPRD untuk segera melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan status perizinan kedua perusahaan tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, menjelaskan pihaknya langsung memanggil sejumlah perangkat daerah untuk melakukan pencocokan data sekaligus mengecek dokumen perizinan perusahaan.
Koordinasi dilakukan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi.
“Dari penelusuran awal ditemukan beberapa dokumen yang belum diperbarui dan ada perizinan yang masa berlakunya telah habis. Hal ini tentu perlu segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Iwan, Minggu (1/3/2026).
Menurutnya, persoalan administrasi perizinan usaha tidak hanya terjadi di satu lokasi. Ia menilai perlu adanya sistem pendataan perusahaan yang lebih tertib dan terintegrasi agar pengawasan terhadap aktivitas usaha dapat berjalan lebih optimal.
“Data perusahaan harus terinventarisasi dengan baik. Jika administrasinya tertata rapi, maka pengawasan maupun pembinaan dari pemerintah akan jauh lebih mudah dilakukan,” tegasnya.
Iwan juga menekankan bahwa langkah penegakan hukum oleh Satpol PP seharusnya menjadi tahapan terakhir setelah proses pembinaan dan peringatan administratif dilakukan oleh dinas teknis terkait.
“Penindakan adalah langkah terakhir. Prioritasnya tetap pembinaan dan perbaikan administrasi. Namun kami tetap mengapresiasi respons cepat Satpol PP dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Sukabumi telah melakukan pengecekan langsung ke sejumlah perusahaan di wilayah Cicurug pada 26 Februari 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Ujang Suryaman, bersama tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin guna memastikan seluruh pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi menjalankan kegiatan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan akan terus mengawal proses klarifikasi ini secara transparan. Selain itu, pendekatan pembinaan tetap menjadi prioritas sebelum penerapan sanksi tegas terhadap pelanggaran perizinan usaha.





