BERITAUSUKABUMI.COM-DPC GMNI Sukabumi Raya menuding Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, telah menyesatkan publik terkait keberadaan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan dan dugaan rangkap jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
GMNI menyoroti Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/43-BAPPEDA/2025 tentang pembentukan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan 2025–2029 yang dinilai tidak transparan serta menggunakan APBD tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Sebelumnya, Wali Kota Ayep Zaki membantah adanya tim percepatan pembangunan maupun rangkap jabatan.
Ia menyatakan bahwa tim yang dibentuk hanyalah tim komunikasi yang bertugas membantu menjamu tamu dan investor, sesuai aturan yang berlaku.
Namun, GMNI menyatakan pernyataan tersebut bertolak belakang dengan fakta di lapangan.
Sekretaris DPC GMNI Sukabumi Raya, Rifky Zulhadzilillah, kepada BERITAUSUKABUMI.COM menyebut pihaknya mengantongi bukti kuat berupa dua surat keputusan lainnya, yaitu SK Nomor 188.45/42-BAPPEDA/2025 tentang Tim Penasehat Wali Kota, serta SK Nomor 188.45/43-BAPPEDA/2025 tentang Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan.
Selain itu, GMNI menyoroti adanya dugaan rangkap tiga jabatan oleh satu orang, yakni H. Ubaydillah, S.E., yang menjabat sebagai:
- Ketua Dewan Pengawas UOBK RSUD R. Syamsudin, S.H. (SK No. 188.45/57-RSUD/2025),
- Ketua Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan 2025–2029,
- Plt Dewan Pengawas PDAM Kota Sukabumi.
“Ini bentuk kebohongan kepada publik dan mencederai prinsip efisiensi anggaran sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025,” kata Rifky.
GMNI menilai bahwa pembentukan tim dan praktik rangkap jabatan tersebut tidak melalui proses demokratis dan minim pelibatan publik.
Mereka menuntut transparansi dan audit penggunaan anggaran untuk tim yang disebut hanya bertugas menyampaikan komunikasi tanpa kontribusi substansial terhadap pembangunan.





