DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, resmi ditetapkan Bupati Sukabumi Marwan Hamami dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin, (14/10/2024).
Upacara Seren Taun di Kasepuhan kampung adat Gelar Alam

beritausukabumi.com-Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, resmi ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin, (14/10/2024).

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali mengatakan, Raperda tentang pengakuan dan pelindungan masyarakat hukum adat didalamnya terkandung tata cara pengakuan atas keberadaan masyarakat hukum adat dan perlindungan hukum kewenangan masyarakat.

“Raperda ini akan menghasilkan kepastian siapa yang menjadi subjek hukum dari pengakuan pemerintah daerah atas hak-hak atau kewenangan atas sumber daya alam atau hak-hak tradisional atau kewenangan masyarakat hukum adat,”ujar Budi Azhar.

Bacaan Lainnya

Budi Azhar berharap dengan ditetapkan Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat bisa menjadi pedoman dan payung hukum terhadap pelaksanaan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Sukabumi.

“Keputusan yang ditetapkan pada hari ini sesungguhnya merupakan proses dari setiap kebijakan yang akan di buat oleh pemerintah daerah,”pungkasnya.

Di Kabupaten Sukabumi sendiri, sedikitnya ada empat komunitas warga kampung adat, yakni antara lain :

1. Kasepuhan Gelar Alam
2. Kasepuhan Sinar Resmi
3. Kasepuhan Cipta Mulya
4. Kasepuhan Giri Jaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *