beritausukabumi.com-Sebanyak 707 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Formasi Tahun 2024 gagal dalam tahap seleksi administrasi.
Berdasarkan dokumen Pengumuman dari Panitia Seleksi Daerah Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Sukabumi nomor 800.1.2.2/17/PANSELDA/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Formasi Tahun 2024 dan Pengumuman Panitia Seleksi Daerah Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Sukabumi nomor 800.1.2.2/19/PANSELDA/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Formasi Tahun 2024.
Di dokumen itu tertulis ada sebanyak 2.232 orang pelamar CPNS untuk Formasi Tahun 2024. Jumlah total 2.232 orang pelamar CPNS Formasi Tahun 2024 itu terdiri dari 17 pelamar CPNS Tenaga Kesehatan dan pelamar CPNS Tenaga Teknis dengan total pelamar sebanyak 2.215 orang.
Dari 17 orang pelamar CPNS Tenaga Kesehatan hanya dua orang pelamar yang dinyatakan lulus, sisanya 15 pelamar gagal dalam seleksi administrasi.
Sedangkan, untuk pelamar CPNS Tenaga Teknis dari total pelamar 2.215 orang pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi ada sebanyak 1.510 orang, sisanya yakni 705 orang pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Berikut info pengumuman lengkap serta data pengumuman nama pelamar yang lulus dan tidak lulus di seleksi administrasi CPNS atau ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Formasi Tahun 2024 :
1. Seleksi Administrasi Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Formasi Tahun 2024 dilaksanakan secara online terhadap dokumen yang diunggah masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id/;
2. Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Formasi Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Tenaga Kesehatan
1) Total pelamar : 17 orang
2) Pelamar lulus seleksi administrasi : 15 orang
3) Pelamar tidak lulus seleksi administrasi : 2 orang
b. Tenaga Teknis
1) Total pelamar : 2.215 orang
2) Pelamar lulus seleksi administrasi : 1.510 orang
3) Pelamar tidak lulus seleksi administrasi : 705 orang
3. Pelamar Seleksi Administrasi Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Formasi Tahun 2024 yang tercantum dalam Lampiran I pengumuman ini dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dan pelamar yang tercantum dalam Lampiran II pengumuman ini dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Administrasi;
4. Pelamar Seleksi Administrasi Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Formasi Tahun 2024 yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan rincian
jadwal dan tempat pelaksanaan SKD akan diumumkan kemudian;
5. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dan pernah mengikuti Seleksi CPNS Formasi Tahun 2023, dapat memilih menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi CPNS Formasi Tahun 2023 pada Seleksi CPNS Formasi Tahun 2024. Peserta melakukan konfirmasi penggunaan nilai SKD
CPNS Formasi Tahun 2023 pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ mulai tanggal 18 s.d. 28 September 2024;
6. Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD CPNS Formasi Tahun 2023 tidak dapat mengikuti SKD CPNS Formasi Tahun 2024;
7. Pelamar yang dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Administrasi dapat melihat alasan tidak lulus seleksi administrasi pada akun https://sscasn.bkn.go.id/ masing-masing pelamar dan berhak mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ pada jadwal masa sanggah tanggal 20 s.d. 22 September 2024;
8. Sanggahan sebagaimana dimaksud pada poin nomor 5 bukan untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen yang dianggap tidak lengkap/tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan;
9. Panitia Seleksi Daerah Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar dengan sebelumnya dilakukan proses verifikasi ulang berdasarkan dokumen yang telah diunggah oleh pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ yang dilaksanakan pada tanggal 20 s.d. 24 September 2024;
10.Panitia Seleksi Daerah Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar;
11.Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan pelamar tidak mengajukan sanggahan, maka hasil seleksi administrasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat serta dinyatakan pelamar menerima keputusan Panitia Seleksi Daerah Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Sukabumi;
12.Hasil seleksi administrasi pasca sanggah akan diumumkan pada tanggal 25 s.d. 29 September 2024;
13.Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di laman https://sukabumikab.go.id/ dan https://bkpsdm.sukabumikab.go.id/. Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir;
14.Seluruh tahapan pelaksanaan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Formasi Tahun 2024 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun;
15.Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
16.Kelalaian pelamar dalam membaca, memahami dan menindaklanjuti pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
KLIK DIBAWAH INI pengumuman-hasil-seleksi-administrasi (2)





