BERITAUSUKABUMI.COM-Sebanyak 15 pasangan suami istri mengikuti Sidang Isbat Nikah yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi bekerja sama dengan Pengadilan Agama serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sukabumi. Kegiatan tersebut berlangsung di Toserba Selamat, Kota Sukabumi, pada Jumat, 12 Desember 2025.
Sidang Isbat Nikah ini menjadi upaya pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara.
Melalui kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan kesempatan untuk mengesahkan status pernikahan mereka sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Reni Rosyida Muthmainnah, menegaskan bahwa pencatatan pernikahan memiliki peran penting sebagai pintu awal dalam pengurusan berbagai dokumen kependudukan.
“Pernikahan yang tercatat secara resmi sesuai aturan negara merupakan dasar bagi warga untuk mendapatkan hak-hak administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga, KTP, hingga akta kelahiran anak,” ujar Reni saat diwawancarai di sela kegiatan.
Ia berharap, melalui sidang isbat nikah ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas pernikahan, tidak hanya dari sisi agama, tetapi juga dari aspek hukum dan administrasi negara.





