BERITAUSUKABUMI.COM-Warga Kabupaten Sukabumi, terutama pelaku usaha perdagangan dan usaha lain yang sangat terdampak penerapan PPKM kini bisa sedikit lega. Ini setelah status PPKM yang diterapkan pemerintah untuk Kabupaten Sukabumi levelnya turun, dari level 4 menjadi level 3.
Penurunan level 4 jadi 3 untuk Kabupaten Sukabumi diumumkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Minggu 25 Juli 2021, bersamaan dengan pengumuman masa perpanjangan PPKM sampai 2 Agustus 2021 oleh Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.
Sementara daerah tetangga paling dekatnya, Kota Sukabumi belum masuk turun level PPKM dan masih harus berjuang menerapkan PPKM level 4 agar bisa turun level.
BACA JUGA :
“Alhamdulillah ada 11 Daerah di Jawa Barat (salah satunya Kabupaten Sukabumi) yang berhasil membaik sehingga diperbolehkan melaksanakan PPKM di Level 3 dengan berbagai pelonggaran,”kata Ridwan Kamil dalam akun medsosnya, dikutip BERITAUSUKABUMI.COM, Senin 26 Juli 2021.
Untuk 16 kota dan kabupaten lainnya yang masih berada di PPKM Level 4, Ridwan Kamil mendorong semua pihak untuk berjuang bersama menyempurnakan segala ikhtiar agar Minggu depan situasinya bisa membaik.
Ridwan Kamil juga menyampaikan informasi cukup menggembirakan terkait tingkat keterisian rumah sakit untuk Covid di Jabar yang sampai saat ini tingkat keterisiannya turun lagi menjadi 69 persen.
“Alhamdulillah Jabar terbanyak di Jawa Bali wilayahnya yang bisa melaksanakan PPKM level 3, semoga kedepannya semua bisa ke level 2 ataupun level 1.
Saya buatkan mind mappingnya semoga mempermudah pemahaman. Hatur Nuhun,”ungkapnya.
“Sekali lagi mohon maaf, semoga dengan kerjasama kita semua, semua ketidaknyamanan ini bisa diakhiri secepatnya.
Penentuan Level 1-4 menyesuaikan dengan standar WHO terkait indeks kasus harian, kesembuhan, kematian, BOR, testing tracing dll,”tulis Ridwan Kamil lagi.
editor : Irwan Kurniawan