KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi Iklan Bank BJB

KPK membuka peluang memanggil penyanyi Aura Kasih untuk dimintai keterangan terkait dugaan aliran dana korupsi pengadaan iklan Bank BJB yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Aura Kasih (sumber:aurakasihfans)

BERITAUSUKABUMI.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil penyanyi Aura Kasih untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi informasi terkait dugaan aliran dana dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kepada sejumlah pihak, termasuk Aura Kasih. Menurutnya, pemeriksaan akan dilakukan apabila penyidik telah memiliki kecukupan alat bukti yang relevan.

“KPK akan memanggil siapa pun yang diduga mengetahui atau menerima aliran dana hasil tindak pidana korupsi. Semua pihak berstatus sama di mata hukum,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Bacaan Lainnya

Saat ini, penyidik KPK masih fokus menelusuri aliran dana non-budgeter dalam perkara korupsi iklan Bank BJB. Pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah dana tersebut mengalir ke pihak lain atau digunakan untuk pembelian aset tertentu.

Nama Aura Kasih mencuat ke publik seiring berkembangnya isu dugaan kedekatan personal dengan Ridwan Kamil. Di tengah ramainya pemberitaan, penyanyi tersebut diketahui telah menonaktifkan kolom komentar di akun Instagram pribadinya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ridwan Kamil serta selebgram Lisa Mariana terkait penelusuran aset dan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, serta memastikan setiap aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *