BERITAUSUKABUMI.COM-Untuk kali pertama deklarasi damai siap menang siap kalah pada pelaksanaan Pilkades Serentak 2023 dilakukan secara akbar.
Bertempat di Alun-alun Palabuhanratu, sebanyak 276 Calon Kepala Desa dari 71 Desa di 38 Kecamatan se-Kabupaten Sukabumi melakukan Deklarasi Damai Siap Menang, Siap Kalah di Pilkades Serentak Siklus II gelombang II, Kamis, (14/9/2023).
Sebanyak sembilan poin dibacakan dalam ikrar deklarasi damai yang dibacakan dan dilaksanakan oleh seluruh calon kepala desa.
Sembilan poin itu antara lain memegang teguh dalam mendukung pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoax, ujaran kebencian, politisasi sara dan politik uang dan hal-hal lainnya yang dapat mencederai kualitas demokrasi selama proses Pilkades Serentak 2023.
“Deklarasi damai ini merupakan salah satu upaya menciptakan pesta demokrasi yang luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan Jurdil (jujur dan adil). Deklarasi ini harus dijadikan sebagai momentum untuk memunculkan energi positif yang mampu membangun masyarakat menjadi semakin cerdas dalam berpolitik,”ungkap Wakil Bupati Sukabumi, dalam sambutannya.
LIHAT JUGA :
- Tahun ini Pilkades Serentak Dihelat Tanggal 24 September 2023
- 80 Bacalon Kades dari 12 Desa Ikuti Uji Kompetensi Pemilihan Kades
Iyos Soementri berharap, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi untuk terus mengatur jalannya pemberian edukasi dengan esensi lengkap, sehingga mampu menguatkan peran dari pihak yang terlibat dalam pengawasan yang berdasarkan fakta dan data serta informasi yang bisa dipertanggungjawabkan.
“DPMD perlu memperhatikan terselenggaranya pengawasan Pilkades Serentak 2023 di era digitalisasi ini, saya minta bisa menuangkan pula format desain pengawasan secara digitalnya juga seperti penerapan konsep Jarimu Awasi Pemilu,” tandasnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi mengatakan, tahun 2023 ini merupakan tahun terakhir dalam menerapkan sistem Pilkades serentak di Kabupaten Sukabumi Tahun 2023,
“Setelah ini tidak ada lagi pelaksanaan pilkades serentak dan Pilkades Antar Waktu. terhitung dari tanggal 1 November 2023 sampai 31 Desember 2024. Kita akan berkonsentrasi pada pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024,”tandasnya.
editor : Irwan Kurniawan