BERITAUSUKABUMI.COM-Tahapan pelaksanaan Uji Kompetensi Bakal Calon Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Siklus II Gelombang II Tahun 2023, Kamis (31/08/23) dilakukan di Kampus STISIP Widyapuri Mandiri, Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Ketua Panitia Uji Kompetensi Bakal Calon Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Siklus II Gelombang II Tahun 2023 Kantirina mengatakan uji kompetensi diikuti 80 Bacalon Kades dari 12 Desa di 11 Kecamatan.
“Uji Kompetensi ini dilaksanakan dalam rangka untuk memilih Kepala Desa yang berkualitas, uji kompetensi meliputi sesi test ujian tertulis dan sesi wawancara,”kata Kantirina.
Ia mengungkapkan 12 desa yang mengikuti uji kompetensi bakal calon kepala desa itu antara lain Desa Cibodas, Nangkakoneng, Padabeunghar, Pamuruyan, Parakansalak, Karangtengah, Ciemas, Cidahu, Pabuaran, Mekarsari, Ciengang dan Tegalbuleud.
LIHAT JUGA :
- Tahun ini Pilkades Serentak Dihelat Tanggal 24 September 2023
- Iyos Ingatkan Panitia Pilkades Serentak Bekerja Sesuai Aturan
Sementara Marwan Hamami mengatakan uji kompetensi merupakan bentuk amanat peraturan daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 6 tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Saya minta seluruh jajaran penguji bisa melaksanakannya dengan benar dan seobjektif mungkin, sebab kita ingin mendapatkan hasil Uji yang terbaik,” ungkapnya.
Marwan juga meminta para peserta untuk mengikuti dengan sungguh sungguh dan menjalani test secara serius
“Dengan diadakannya uji kompetensi ini diharapkan bisa menghasilkan yang terbaik, kades yang benar-benar bisa membangun desanya dengan dan bisa menjawab persoalan persoalan yang ada di desa,” tambahnya.
Diketahui Seleksi tambahan ini dilakukan bagi Desa yang memiliki bakal calon kepada desa lebih dari lima orang. Karena berdasarkan aturan maksimal calon kepala desa itu berjumlah lima orang.(M.Pajar)
Editor : Hasna Fatimah Zahra