BERITAUSUKABUMI-Diduga kuat selewengkan uang Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019-2020, AS oknum Kepala Desa/Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi, di giring Tim Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (23/5/22) lalu.
Kasus dugaan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) DD dan ADD 2019-2020, mengantarkan AS ke Lapas Warungkiara IIB Kab Sukabumi, menggunakan rompi orange bertuliskan tahanan korupsi Kejari Kabupaten Sukabumi, Setelah melalui proses pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik.
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidana Khusus), Ratno Timur Habeahan Pasaribu mengatakan secara detail, dilakukannya penahanan terhadap AS tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
“Kasus dugaan Tipikor yang dilancarkan AS, negara mengalami kerugian mencapai Rp 713.800.602,. Setelah diperiksa dari pagi hingga siang oleh Kasi Pidsus AS langsung dilakukan penahanan di Lapas Warungkiara,” ujar Ratno Timur Habeahan Pasaribun.
Ratno menjelaskan, tersangka AS selaku Kepala Desa Kabandungan aktif saat ini. Perbuatan oknum kepala desa yang disangka dengan jeratan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka terancaman pidana penjara paling singkat empat tahun. Berdasarkan alasan di dalam Pasal 21 KUHP, AS ditahan oleh Penyidik selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Warungkiara,” tandas Ratno. tanadasnya.
Editor : Rudi Samsidi.